Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Kasus Pemerasan Calon TKA, KPK Kembali Periksa 2 Eks Dirjen Kemnaker
Senin, 2 Juni 2025 12:31 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil dua mantan Direktur Jenderal (Dirjen) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan pemerasan calon tenaga kerja asing (TKA) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (2/6/2025).
Keduanya adalah Suhartono (S) selaku Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kemnaker periode 2020–2023, dan Haryanto (H) selaku Direktur PPTKA Kemnaker pada 2019–2024 serta Dirjen Binapenta Kemnaker sejak 2024–2025.
"Pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama S dan H," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Senin siang.
Budi menyatakan, keduanya diperiksa dalam kapasitas sebagai pihak terkait dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemnaker.
"Menjadwalkan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait dugaan TPK pengurusan rencana penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker)," katanya.
Baca juga : Kasus Pengadaan Laptop Di Kemendikbudristek, Kejagung Periksa 28 Saksi
Selain kedua eks Dirjen tersebut, penyidik juga memanggil dua orang saksi dalam kasus ini. Mereka yakni Fitriana Susilowati selaku Pengantar Kerja Ahli Madya Kemnaker, dan Rizky Junianto selaku Koordinator Bidang Uji Kelayakan dan Pengesahan RPTKA Direktorat Pengendalian Penggunaan TKA Kemnaker periode September 2024–2025.
"Pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi pengurusan RPTKA di Kemenaker," lanjut Budi.
Sebelumnya, Suhartono dan Haryanto pernah menjalani pemeriksaan pada Jumat (23/5/2025) pekan lalu. Usai pemeriksaan, Suhartono enggan memberikan komentar kepada awak media.
Dia malah meminta para wartawan menanyakan langsung kepada penyidik mengenai materi pemeriksaan, termasuk status hukumnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka berasal dari Direktorat Jenderal Binapenta dan PKK. Namun identitas para tersangka belum diumumkan ke publik.
Baca juga : Kasus Dugaan Suap Kemnaker, KPK Panggil 2 Eks Dirjen Binapenta
Budi mengungkapkan, penghitungan sementara atas dugaan nilai uang hasil pemerasan sejak 2019 mencapai sekitar Rp 53 miliar. Jumlah tersebut masih bisa bertambah seiring berjalannya proses penyidikan.
"Nominal pemerasannya beragam, masih terus didalami," ujarnya.
Selain itu, KPK juga telah menyita 13 unit kendaraan mewah yang diduga terkait dengan perkara ini. Penyitaan dilakukan usai penggeledahan di tujuh lokasi berbeda, termasuk Kantor Kemnaker di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Selasa (20/5/2025).
Seluruh kendaraan tersebut kini telah dipindahkan dari Gedung Merah Putih KPK ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) di Cawang, Jakarta Timur, pada Senin (26/5/2025).
Kendaraan yang disita berupa 1 unit BMW Type Z3 warna merah, 1 unit BMW Type 3201 warna putih, 1 unit Honda Civic warna abu-abu, 1 unit Wulling Airev warna merah muda, 1 unit Wulling Airev warna putih, 1 unit Honda Brio warna merah.
Baca juga : Bangun Landasan Pacu, Waskita Kembali Garap Proyek Internasional Di Timor Leste
Berikutnya, 1 unit Honda HRV warna hitam, 1 unit Mitsubishi Xpander warna hitam, 1 unit Toyota Innova warna hitam, 1 unit Mitsubishi Pajero Dakar warna hitam, 1 unit Honda WRV warna abu-abu.
Serta, dua sepeda motor masing-masing 1 unit Vespa Primavera warna biru, 1 Honda ADV warna putih.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya