Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kepala BNPB Ingatkan Penumpang Angkutan Umum Agar Jaga Jarak Saat Antre

Rabu, 25 Maret 2020 08:44 WIB
Doni Monardo
Doni Monardo

RM.id  Rakyat Merdeka - Di tengah serangan virus Covid-19, pengguna transportasi umum diminta bersabar, antre dan jangan berdempetan. Hal ini penting untuk mencegah penularan wabah Corona.

Demikian disampaikan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sekaligus Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Corona (Covid-19) Doni Monardo melalui konferensi video, Selasa (24/3). 

“Apabila menyentuh sesuatu jangan memegang mata, hidung, dan mulut. Hanya dengan cara itulah kita bisa selamat. Kita bisa menghindari, sehingga bisa tetap sehat,” ujar Doni. 

Pada kesempatan itu, Doni juga mengingatkan kepada seluruh masyarakat yang secara status usianya sudah memasuki lanjut usia mohon berkenan untuk betul-betul menjaga diri. 

”Jangan dekat, atau jangan dekat dengan siapapun, termasuk anggota keluarga di rumah.  Karena belum tentu anggota keluarga di rumah itu pun aman,” kata Doni. 

Di samping masyarakat yang usia lanjut, Doni juga mengingatkan orang yang memiliki penyakit bawaan, seperti halnya diabetes, hipertensi, jantung, dan penyakit lainnya khususnya juga asma. 

Baca juga : HIPMI Sayangkan Permendag Impor Bawang Putih dan Bombay Tanpa Batasan

”Ini harus betul-betul dijaga, harus betul-betul diperhatikan, jangan mendekat kepada siapapun juga ya karena dalam kondisi seperti ini kita tidak bisa tahu siapa yang sudah terpapar atau belum,” imbuh Doni. 

Kalau yang di rumah sakit, lanjut Doni, sudah pasti adalah kelompok masyarakat yang sudah positif, tetapi yang justru berbahaya ini adalah mereka yang secara fisik tidak terlihat sakit, tidak ada gejala apa pun tetapi juga sebagai carrier, sebagai pembawa penyakit. 

”Nah, inilah yang sangat berbahaya ketika kita tidak bisa mengidentifikasi orang-orang di sekitar kita sehingga bisa terpapar,” ujarnya. 

Tentang alat perlindungan diri (APD), Kepala BNPB menyampaikan hitungannya memang butuh jumlah sangat banyak hingga ratusan ribu. Mungkin diperlukan jutaan apabila pandemi Covid-19 ini berlangsung lama. 

”Oleh karenanya, Menteri Perindustrian akan memerintahkan, akan menugaskan pejabat terkait untuk meminta kepada semua industri tekstil yang memiliki kemampuan memproduksi APD untuk memprioritaskan pembuatan APD ini,” imbuhnya. 

Kemudian menyangkut tentang data berapa banyak daerah ya sudah menyatukan status bencana, Kepala BNPB sampaikan jika membandingkan KLB kejadian atau keadaan luar biasa dengan status siaga atau tanggap darurat ini berbeda. 

Baca juga : Ketua MPR Dukung Kebijakan Penangguhan Visa on Arrival

”KLB ini sifatnya lokal, kemudian aturan yang digunakan tentu berbeda dengan aturan yang sudah masuk dalam masa pandemic. Di mana status yang digunakan bukan lagi KLB, tetapi sudah bencana,” katanya. 

Menurut Doni, Indonesia memiliki Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 yang berisikan terkait penjelasan-penjelasan tentang bencana yaitu bencana dibagi dua, bencana alam dan bencana non alam. 

“Bencana alam sudah sering kita dengar, gempa, gunung berapi meletus, tsunami, likuifaksi, banjir, banjir bandang, tanah longsor, kebakaran hutan dan lahan,” jelasnya. 

Bencana non-alam, menurut Doni, meliputi beberapa masalah yakni gagal teknologi, kemudian ancaman dari kimia, nuklir, termasuk ancaman biologi yaitu pandemi yang disebabkan oleh Covid-19. 

”Nah dengan demikian, sesuai dengan undang-undang ada tiga fase ancaman atau ada tiga fase status. Pertama, status siaga darurat, kemudian yang kedua status tanggap darurat, dan yang terakhir adalah status rehabilitasi dan rekonstruksi,” sambungnya. 

Sampai dengan hari ini, lanjut Dony, sudah ada 15 Provinsi yang menentukan atau mengeluarkan status siaga darurat. 

Baca juga : Jaga Jarak Saat Antre Hingga Penutupan Makam

Ia menambahkan untuk Kabupaten 41, Kota 10, sedangkan Provinsi yang telah menetapkan status tanggap darurat sebanyak 4 provinsi. 1 DKI, 2 Jabar, 3 Kepri, dan 4 DIY. Kemudian ada 3 Kabupaten serta 2 Kota. 

”Sementara itu, provinsi yang telah menentukan organisasi Gugus Tugas berjumlah 28. Sebanyak 28 provinsi telah menyusun organisasi Gugus Tugas.  Mulai dari Kepalanya atau Ketuanya Gubernur, Wakilnya Pangdam dan Kapolda,” urai Doni. 

Di tingkat Kabupaten/Kota, lanjut Kepala BNPB, Ketuanya adalah Bupati/ Walikota, Wakilnya Dandim dan Kapolres. 

Untuk Kabupaten sebanyak 74, Kota 24 sehingga dengan organisasi gugus tugas ini dan penentuan status yang telah dikeluarkan oleh setiap Provinsi, maka kekuatan dalam upaya pencegahan harusnya bisa lebih optimal. 

”Gubernur selaku Kepala Gugus Tugas bisa menggunakan unsur pusat yang ada di daerah. Sekali lagi kerja sama yang baik antara pusat dan daerah akan bisa memberikan perlindungan yang terbaik kepada masyarakat kita demikian penjelasan saya,” tutupnya. [FIK]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.