Dark/Light Mode

Social Distancing Pelayanan Publik

Jaga Jarak Saat Antre Hingga Penutupan Makam

Jumat, 20 Maret 2020 05:35 WIB
Di KRL Jabodetabek social distacing belum berlaku. Foto: Twitter @muhammadjafar
Di KRL Jabodetabek social distacing belum berlaku. Foto: Twitter @muhammadjafar

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemberlakuan social distancing alias jaga jarak untuk menghambat penyebaran virus corona (COVID-19) terus disosialisasikan. Selain transportasi publik seperti MRT dan Transjakarta, kebijakan jaga jarak juga berlaku di berbagai instansi dan lembaga pelayanan publik.

Pantauan di Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Surat Izin Mengemudi (SIM) Daan Mogot, Jakarta Barat, social distancing mulai terlihat. Dari mulai antrean hingga tempat duduk yang diberi jarak. 

Sebelum memasuki Kantor Satpas, para pendaftar SIM dicek suhu badan. Di dalam, para pendaftar atau pengaju SIM diberi jarak satu meter dengan lainnya saat di loket pendaftaran. Saat mengisi formulir dan pembayaran biaya administrasi pun demikian, ada jarak satu hingga dua meter. 

Saat di ruang tunggu, tempat duduk warga juga dipisah satu dengan yang lain. Kursi yang sudah diberi pita tempel X, tidak boleh diduduki. Yang tak ada tandanya, boleh ditempati. Nampak warga yang mengantre memakai masker. Banyak juga tersebar hand sanitizer di sejumlah titik Kantor Satpas. 

Kasie SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Lalu Hedwin Hanggara mengungkapkan, kebijakan jaga jarak ini sudah dilakukan sejak Senin (16/3). 

Baca juga : Ketua MPR: Social Distancing Efektif Cegah Penularan Virus Corona

“Sudah sejak Senin. Untuk mengantisipasi penularan virus corona. Selain itu, kita lakukan pemeriksaan suhu tubuh, pemakaian masker, sarung tangan, hand sanitizer, disinfektan disemprot rutin juga disediakan klinik kesehatan dan tenaga medis,” terang Hedwin. 

Jika kantor Satpas SIM di Jakarta Barat menerapkan kebijakan jaga jarak, seluruh tempat pemakaman umum (TPU) di Jakarta dinyatakan tutup untuk peziarah hingga 31 Maret 2020. 

Di Jakarta Selatan, sejumlah TPU yang sudah tutup untuk peziarah yakni TPU Tanah Kusir, TPU Srengseng Sawah dan TPU Menteng Pulo. Di gerbang depan TPU, terpampang spanduk larangan bertuliskan, “Antisipasi Merebaknya COVID-19 TPU Ditutup Untuk Ziarah dan Pelayanan IPTM Sampai Dengan Tanggal 31 Maret 2020.” 
Kasudin Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Selatan Winarto menerangkan, pelayanan penguburan di TPU Jakarta Selatan tetap akan dilayani. Cuma ziarah dan perizinan yang ditutup. 

“Yang ditutup itu untuk ahli waris yang ziarah dan untuk masyarakat yang ingin mengurus izin penggunaan tanah makam. Itu yang ditutup sampai 31 Maret,” kata Winarto sembari berharap, warga memaklumi kebijakan itu untuk mencegah penyebaran virus corona. 

Seperti diketahui, Kepala Seksi Pelayanan dan Perpetakan Makam Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Ricky Putra mengatakan, pelayanan pemakaman atau penguburan baru dan tumpang masih tetap dilayani seperti biasa. 

Baca juga : Pejalan Kaki dan Pesepeda Bakal Dimanja

Kebijakan ini tertera dalam Surat Edaran Dinas Pertamanan dan Hutan Kota yang bernomor 04/SE/2020 tentang Penutupan Sementara Fasilitas Taman dan Hutan Kota. Penutupan dilakukan dari 14 hingga 31 Maret 2020. 

Selain TPU, Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota, Suzi Marsitawati juga akan menutup seluruh taman dan hutan kota dari kunjungan warga. Ini dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran virus corona. Meski taman ditutup, para petugas tetap bekerja seperti biasa dengan alat pelindung diri seperti masker. Beberapa tugas mulai dari pembersihan, sterilisasi, hingga sosialisasi mengenai penutupan taman, terus dilakukan. 

Taman dan hutan kota bakal kembali dibuka setelah situasi penanganan corona terkendali. Meski begitu, pihaknya akan melakukan observasi terlebih dahulu sebelum membuka taman publik. 

Serupa, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP) DKI Jakarta juga menutup mall pelayanan publik dan 316 unit layanan lainnya pada 17 hingga 31 Maret 2020. “Layanan publik secara langsung di seluruh service point dan mall pelayanan publik ditutup sementara sampai dengan 31 Maret 2020 sesuai arahan Gubernur DKI Jakarta,” ujar Kepala DPMPTSP DKI Jakarta Benni Aguscandra dalam siaran persnya, kemarin. 

Dengan ditutupnya unit pelayanan secara langsung, DP-MPTSP DKI menerapkan sistem pelayanan secara online melalui situs yang tersedia. Informasi mengenai persyaratan, mekanisme pelayanan, definisi, dasar hukum, hingga biaya retribusi perizinan dan nonperizinan, bisa dilihat di website. “Pelayanan melalui sistem daring dilakukan mulai dari mengajukan berkas permohonan sampai dengan pencetakan dokumen izin atau nonizin yang dilakukan bisa dari rumah melalui website,” kata Benni. 

Baca juga : Yang Penting Juara, Mane Anggap Tak Penting Medali

Namun, DPMPTSP DKI tetap menerima pelayanan manual untuk izin-izin yang bersifat mendesak. Caranya, pemohon mengirimkan berkas permohonan melalui jasa pengiriman tercatat dan kotak berkas (drop box) yang telah disediakan di seluruh unit layanan DPMPTSP. Berkas permohonan tersebut dimasukkan ke dalam amplop coklat dan atau plastik yang ditutup rapat. 

“Kami terus mengimbau warga Ibu Kota untuk mengurus perizinan atau nonperizinan dari rumah, dengan memanfaatkan layanan daring. Namun, kami tetap mengakomodasi pemohon perizinan atau nonperizinan secara manual dengan prinsip urgensi,” ujarnya. [FAQ]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.