Dark/Light Mode

Dukung Putusan MK

Heikal Safar: Jakarta Masih Ibu Kota Sampai Keppres Pemindahan ke IKN Terbit

Rabu, 13 Mei 2026 19:16 WIB
Foto: Gerakan Indonesia Mandiri.
Foto: Gerakan Indonesia Mandiri.

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Umum Gerakan Indonesia Mandiri, Heikal Safar, menyatakan dukungannya terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan uji materi Undang-Undang Ibu Kota Nusantara (IKN) terkait status Jakarta sebagai ibu kota negara.

Heikal yang juga digadang-gadang sebagai bakal calon Gubernur DKI Jakarta menilai, putusan MK tersebut menegaskan bahwa Jakarta masih sah berstatus sebagai ibu kota negara hingga diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemindahan ibu kota ke IKN.

“Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa kedudukan, fungsi, dan peran ibu kota negara tetap berada di Provinsi DKI Jakarta sampai diterbitkannya Keputusan Presiden tentang pemindahan ibu kota negara ke IKN,” ujar Heikal dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (13/5/2026).

Putusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (12/5/2026).

Baca juga : Gubernur Pramono: Jakarta Masih Ibu Kota Negara

MK menolak seluruh permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN.

Heikal menjelaskan, gugatan diajukan seorang dokter bernama Zulkifli melalui kuasa hukum Hadi Purnomo dan rekan-rekannya.

Pemohon mempersoalkan Pasal 39 dan Pasal 41 UU IKN yang mengatur syarat penerbitan Keppres sebagai dasar hukum pemindahan ibu kota negara.

Menurut Heikal, hingga kini Keppres pemindahan ibu kota belum diterbitkan, sementara Undang-Undang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) telah menghapus status Jakarta sebagai ibu kota negara.

Baca juga : Dukung Penerapan EPR, Unicharm Edukasi Pilah Sampah di Karawang

“Karena Keppres pemindahan ibu kota belum diterbitkan, maka Jakarta masih tetap menjadi ibu kota negara secara konstitusional,” jelasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa IKN merupakan satuan pemerintahan daerah khusus setingkat provinsi yang berada di wilayah Kalimantan Timur, meliputi Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara.

Menurutnya, pembangunan IKN bertujuan menciptakan pusat pemerintahan baru yang modern, hijau, dan berkeadilan, sekaligus menggantikan Jakarta sebagai pusat pemerintahan nasional.

Namun demikian, Heikal menegaskan perpindahan status ibu kota negara tetap bergantung pada diterbitkannya Keppres oleh Presiden.

Baca juga : Dubes RI untuk Oman Andi Rahadian Siap Jalankan Tugas Sesuai Arahan Presiden

“Artinya, selama Keputusan Presiden belum diterbitkan, status Jakarta sebagai ibu kota negara masih tetap berlaku,” ujarnya.

Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan bahwa Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta harus dimaknai bersama Pasal 73 UU DKJ.

“Undang-undang ini mulai berlaku pada saat ditetapkannya Keputusan Presiden mengenai pemindahan ibu kota negara dari Provinsi DKI Jakarta ke Ibu Kota Nusantara,” demikian bunyi Pasal 73 UU DKJ yang dibacakan dalam persidangan.

MK menilai, norma tersebut menegaskan bahwa substansi pemindahan ibu kota negara baru efektif berlaku setelah Presiden menerbitkan Keppres pemindahan ibu kota ke IKN.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.