Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
RM.id Rakyat Merdeka - Masyarakat Adat Paser Mentawir akhirnya menerima Surat Keputusan (SK) tentang Pengakuan dan Perlindungan Kearifan Lokal dari Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), Basuki Hadimulyono, setelah menanti selama satu tahun.
Penyerahan SK Nomor 84 Tahun 2026 itu diberikan langsung kepada Kepala Adat Paser Mentawir, Sahnan, di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Rabu (13/5/2026).
Baca juga : DPR Evaluasi Otda, Tuntut Kemandirian Fiskal Daerah
Melalui SK tersebut, Masyarakat Adat Paser memperoleh sejumlah hak, di antaranya mengekspresikan kearifan lokal, memanfaatkan pengetahuan tradisional, bekerja sama secara adil dengan pihak pengakses kearifan lokal, hingga mendapatkan perlindungan dari kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup.
Selain itu, masyarakat adat juga diberikan ruang untuk menyampaikan pendapat terhadap rencana usaha atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan.
Baca juga : BPJS Ketenagakerjaan Gercep Lindungi Korban Kecelakaan Kereta Api
Wilayah kearifan lokal yang diakui memiliki luas sekitar 1.319,1 hektar. Kawasan tersebut merupakan ekosistem mangrove yang masih terjaga dan menjadi habitat berbagai flora dan fauna dilindungi, termasuk Pesut Mahakam atau Irrawaddy Dolphin.
Dalam sambutannya, Kepala Otorita IKN Basuki Hadimulyono menegaskan, pembangunan IKN tetap mengedepankan perlindungan lingkungan dan penghormatan terhadap budaya lokal.
Baca juga : BPJS Ketenagakerjaan Dukung IPSC 2026 Lindungi Ribuan Peserta
“Pemberian SK Kearifan Lokal ini sebagai wujud pembangunan IKN yang inklusif yang menempatkan masyarakat adat sebagai pihak yang ikut serta dalam upaya perlindungan lingkungan,” kata Basuki.
Sementara Kepala Adat Paser Mentawir Sahnan menyampaikan apresiasi kepada Otorita IKN atas pengakuan tersebut. Dia berharap budaya masyarakat adat Paser dapat terus terjaga dan mendapat dukungan berkelanjutan.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya