Dark/Light Mode

Kasus Pengadaan Laptop Chromebook

Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara-Uang Pengganti 5,6 T

Jumat, 15 Mei 2026 06:40 WIB
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menangis di pelukan istrinya, Franka Franklin Makarim, seusai mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/5/2026). (Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/ag)
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menangis di pelukan istrinya, Franka Franklin Makarim, seusai mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/5/2026). (Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/ag)

RM.id  Rakyat Merdeka - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntut mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dengan hukuman 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) periode 2019–2022.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Nadiem Anwar Makarim dengan pidana penjara selama 18 tahun,” kata Jaksa Roy Riady saat membacakan tuntutan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).

Jaksa juga menuntut Nadiem membayar denda sebesar Rp 1 miliar paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Apabila denda tidak dibayar, harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi pembayaran denda. Jika harta bendanya tidak mencukupi, diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.

Tak berhenti di situ, Jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan ke Nadiem berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 809,5 miliar dan Rp 4,8 triliun. Menurut Jaksa, uang Rp 809,5 miliar merupakan keuntungan yang diperoleh Nadiem dari pengadaan laptop Chromebook dan CDM. Sementara, Rp 4,8 triliun diduga berasal dari harta kekayaan yang tidak seimbang dengan penghasilan sah atau berasal dari tindak pidana korupsi.

Apabila uang pengganti dengan total Rp 5,6 triliun tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 9 tahun.

Baca juga : BSI Kuartal I Kantongi Laba Bersih 2,2 Triliun

Jaksa menyatakan, Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan sejumlah pihak lain. Mereka yakni, Ibam selaku konsultan teknologi Kemendikbudristek, SW selaku mantan Direktur Sekolah Dasar, MUL selaku mantan Direktur SMP, serta JT selaku mantan staf khusus Nadiem yang saat ini berstatus buron.

Dalam surat tuntutannya, Jaksa menyebut korupsi tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,5 triliun dari pengadaan laptop Chromebook serta kerugian senilai 44.054.426 dolar AS atau setara Rp 621,3 miliar dari pengadaan CDM yang dinilai tidak bermanfaat.

Jaksa meyakini, perbuatan Nadiem melanggar Pasal 603 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c KUHP. 

Nadiem sangat kecewa atas tuntutan ini. "Ini adalah hari yang sangat, sangat, sangat mengecewakan. Mungkin tidak ada kata-kata yang bisa menjelaskan perasaan saya," ujarnya, usai sidang, Rabu (13/5/2026).

Menurut Nadiem, secara keseluruhan dirinya menghadapi ancaman hukuman hingga 27 tahun penjara. Selain tuntutan pidana pokok 18 tahun, ia juga dibebani tuntutan uang pengganti Rp 5,6 triliun dengan subsider 9 tahun penjara.

Baca juga : Menperin: Job Creation Lebih Besar Dibanding PHK

"Jadi bisa dibayangkan, artinya otomatis saya dituntut 27 tahun oleh kejaksaan. Untuk kesalahan apa? Tidak ada kesalahan administrasi apa pun, tidak ada unsur korupsi apa pun dalam kasus saya, dan seluruh masyarakat sudah mengetahui," ucapnya.

Nadiem menyindir tuntutan Jaksa sebagai sebuah “rekor” karena dinilainya lebih berat dibanding tuntutan terhadap pelaku kriminal berat. “Rekor. Lebih besar dari berbagai kriminal-kriminal lain. Kenapa tuntutan saya lebih besar daripada pembunuh? Tuntutan saya lebih besar daripada teroris?" keluhnya.

Ia mempersoalkan tuntutan uang pengganti sebesar Rp 5,6 triliun. Nadiem menilai, angka tersebut sengaja dibuat tinggi karena Jaksa khawatir dirinya bisa dibebaskan.

"Karena takut saya bebas, angka yang begitu tinggi dilemparkan kepada saya," ucapnya.

Nadiem menyayangkan tuntutan pidana tambahan berupa uang pengganti, padahal dirinya merasa telah mengabdi hampir 10 tahun kepada negara. Menurut dia, jaksa menggunakan nilai kekayaannya saat Initial Public Offering (IPO) Gojek sebagai dasar perhitungan, meski harta tersebut disebutnya bukan kekayaan riil yang dimiliki saat ini.

Baca juga : Cegah Penyebaran Hantavirus, Warga Diimbau Waspada & Proaktif Tes Kesehatan

"Total kekayaan saya di akhir masa menteri itu tidak sampai Rp 500 miliar," ujarnya.

Nadiem menegaskan, kekayaan dari saham Gojek yang dimilikinya diperoleh secara sah sejak 2015 dan telah dilaporkan melalui LHKPN. "Tetapi tetap saja itu digunakan sebagai senjata hukum. Saya tidak mengerti sebenarnya alasan dari ini," sesal Nadiem. [YUD]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.