Dark/Light Mode

Wabah Covid-19 Tak Bikin Terdakwa Korupsi Santai, Mereka Tetap Disidang Walau Via Vicon

Kamis, 26 Maret 2020 16:07 WIB
Ali Fikri (Foto: Tedy O Kroen/RM)
Ali Fikri (Foto: Tedy O Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Meski sedang ada wabah Covid-19, para terdakwa korupsi tidak akan dibiarkan bernapas lega. Proses persidangan untuk mereka akan tetap digelar. Sidang akan berlangsung dengan Video Conference alias Vicon. 

KPK telah berkoordinasi dengan pihak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengenai teknis persidangan tindak pidana korupsi itu. “Kami sepakat akan diupayakan persidangan digelar dengan melalui Video Conference yang prosesnya tetap berpegang pada hukum acara yang berlaku," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, di Jakarta, Kamis (26/3). 

Baca juga : Positif Covid-19, Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana Disemangati Kang Emil

Hari ini, tim KPK telah melakukan uji coba peralatan di PN Jakarta Pusat serta di markas komisi antirasuah itu. "Akan dilakukan persiapan lebih lanjut," imbuh Ali. 

Ali berharap, persidangan tetap bisa berjalan di tengah wabah penyebaran Covid-19. "Sehingga penyelesaian perkara Tipikor dapat dilakukan sesuai waktu yang ditentukan oleh undang-undang," tandasnya. 

Baca juga : Wabah Covid-19, MotoGP Disarankan 12 Seri

Sebelumnya, PN Jaksel sudah lebih dulu melakukan sidang dengan Vicon, dua hari lalu. Humas PN Jaksel Achmad Guntur mengungkapkan, dalam persidangan online itu, para pihak bersidang dari tempat masing-masing. "Misalnya tahanan berada di Rutan Cipinang, jaksa berada di kantornya, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sementara hakim berada di pengadilan," beber Guntur. 

Selain PN Jaksel, PN Jakut juga telah menerapkan hal yang sama pada hari Selasa (24/3). Tahanan tetap berada di dalam rutan menggunakan sarana teleconference yang disediakan, sementara majelis hakim dan jaksa berada di pengadilan. “Hal ini dilakukan sebagai langkah pencegahan penyebaran corona virus, yakni social distancing," Kasipenkum Kejati DKI Nirwan Nawawi. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.