Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
RM.id Rakyat Merdeka - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menegaskan, komisinya terus bekerja melakukan upaya pemberantasan korupsi di tengah wabah virus corona (covid-19). Saat ini, kata dia, setidaknya ada 46 tahanan KPK yang perkaranya harus dituntaskan.
"Pada triwulan pertama KPK masih menunjukkan hasil. Saat ini jumlah tahanan ada 46 orang dan ini harus selesai," ujar Firli dalam keterangan tertulis, Jumat (27/3).
Baca juga : Penyelenggara Negara Diminta Hentikan Acara Seremonial
Selain itu, Firli mengatakan, sejumlah kegiatan, seperti pemeriksaan saksi penyelidikan, penggeledahan, dan pencarian para DPO, terus berjalan. Untuk kegiatan penuntutan, Firli mengatakan, komisi antirasuah berupaya melakukan inovasi dengan menggelar sidang melalui video conference.
"Begitu juga rekan-rekan jaksa penuntut harus melakukan inovasi untuk menyelesaikan persidangan perkara dengan bekerja sama dengan Pengadilan Negeri Jakpus untuk dirancang sidang melalui sarana video conference," beber Jenderal polisi bintang tiga itu.
Baca juga : Cegah Penyebaran Corona, AFF Batalkan 4 Turnamen
Tak hanya itu, Firli mengaku memberikan kelonggaran kepada penyidik KPK dalam upaya penuntasan perkara di tengah wabah virus corona ini. Menurutnya, penyidik diperbolehkan melakukan pekerjaannya dengan sistem work from home (WFH), selama itu bisa dilakukan dari rumah.
"Kita masih kerja dengan prioritas sampai kemarin kita masih melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi. Rekan-rekan penyelidik dan penyidik bekerja dengan skala prioritas tentu ada yang bisa bekerja di rumah tapi ada juga yang harus di kantor karena memang harus dikerjakan di kantor," tandasnya. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya