Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Soal Sekolah Pembangunan Pamulang
UIN Jakarta Komit Amankan Aset Negara Bernilai Ratusan Miliar Rupiah
Jumat, 5 Juni 2026 21:14 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta angkat bicara terkait berita viral adanya insiden kericuhan yang terjadi di lingkungan Sekolah (TK dan SD Islam) Pembangunan Pamulang, Tangerang Selatan, Kamis (4/6/2026). Dalam peristiwa itu, ada aksi saling dorong antara pihak UIN Jakarta dan Pengelola Sekolah.
Wakil Rektor II UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof. Imam Subchi, mengatakan bahwa peristiwa tersebut seharusnya tidak perlu terjadi. Ia menerangkan, kehadiran rombongan UIN dalam rangka visitasi dan sosialisasi perubahan kepengurusan yayasan yang menaungi sejumlah satuan pendidikan.
"Perubahan kepengurusan yayasan yang menaungi sejumlah satuan pendidikan di lingkungan Ciputat dan Pamulang tersebut telah sah secara hukum dan tercatat resmi dalam Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum," katanya, saat konferensi pers, di UIN Jakarta, Jumat (5/6/2026).
Menurut Imam, perubahan yang tercatat dalam AHU pada 13 Mei lalu memiliki kekuatan hukum yang mengikat sehingga legalitas yayasan yang menaungi lembaga-lembaga pendidikan tersebut secara sah berada di bawah tata kelola UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
“Perubahan tersebut merupakan perubahan yang legal karena telah tercatat dalam Administrasi Hukum Umum. Oleh karena itu legalitas yayasan yang menaungi lembaga pendidikan tersebut secara sah berada di bawah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta,” ujarnya.
Baca juga : Kakorlantas Imbau Pengguna Jalan Tertib dan Utamakan Keselamatan
Selain aspek kelembagaan, UIN juga menegaskan bahwa tanah dan aset yang berada di lingkungan sekolah merupakan Barang Milik Negara (BMN) yang telah memiliki sertifikat resmi dan tercatat dalam Sistem Informasi Manajemen Aset Negara (SIMAN) serta Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK-BMN). Karena itu, menurut Imam, tidak terdapat keraguan dari sisi administratif maupun hukum mengenai status kepemilikan aset-aset tersebut sebagai aset negara.
Dalam upaya memastikan kondisi aset dan sarana pendidikan, pihak UIN melakukan peninjauan langsung ke lokasi. Namun, rombongan kampus justru menghadapi penghadangan dari sejumlah pihak yang dinilai tidak memiliki dasar hukum maupun legal standing atas aset yang disengketakan.
“Kami memandang perlu melakukan peninjauan langsung karena muncul berbagai informasi yang simpang siur terkait pengelolaan aset tersebut. Namun sangat disayangkan ketika kami datang ke lokasi justru mendapat penghadangan,” kata Imam.
UIN Jakarta menegaskan, langkah pengamanan aset yang dilakukan bukan semata-mata persoalan administratif, melainkan bagian dari tanggung jawab institusi dalam menjaga aset negara yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah.
Imam mengingatkan bahwa pembiaran terhadap aset negara yang berada di luar penguasaan pihak yang memiliki dasar hukum berpotensi menimbulkan temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Inspektorat Jenderal Kementerian Agama.
“Langkah yang kami lakukan merupakan tindak lanjut atas berbagai rekomendasi BPK dan Inspektorat Jenderal. Karena itu kami akan terus melakukan pengamanan aset negara melalui langkah-langkah yuridis dan prosedural sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.
Dasar Hukum Perubahan Yayasan
Pada kesempatan yang sama, kuasa hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Alwanih, menjelaskan bahwa yayasan-yayasan yang mengelola satuan pendidikan tersebut sejak awal memiliki keterkaitan kelembagaan dengan pemerintah melalui UIN Jakarta. Struktur yayasan telah diatur secara jelas. Jabatan pembina secara ex officio dipegang Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, sementara unsur pengurus menjalankan fungsi organisasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menegaskan, perubahan kepengurusan yayasan telah dilakukan secara sah dan memperoleh pengesahan dari AHU Kementerian Hukum sehingga memiliki kekuatan hukum yang mengikat. “Perubahan kepengurusan yayasan telah dilakukan secara sah dan tercatat dalam AHU. Dengan demikian perubahan tersebut memiliki dasar hukum yang kuat,” ujarnya.
Alwanih menambahkan, seluruh langkah yang dilakukan UIN Jakarta bertujuan memastikan tata kelola yayasan dan pengamanan aset negara berjalan sesuai koridor hukum sekaligus menjamin keberlangsungan layanan pendidikan bagi masyarakat.
Kuasa Hukum Rektor UIN Jakarta, Sholeh, menyampaikan bahwa status hukum yayasan telah didukung dokumen resmi yang telah disahkan oleh pemerintah. “UIN bukan merasa benar, tetapi UIN adalah benar. Karena legalitasnya sudah kami tunjukkan. Kalau pihak lain mengaku sebagai Ketua Dewan Pembina Yayasan, silakan ditanyakan legalitasnya apa dan dasar hukumnya apa,” kata Sholeh.
Menurutnya, legalitas Yayasan Syarif Hidayatullah telah dibuktikan melalui akta yayasan dan dokumen pengesahan yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Karena itu, pihak UIN meminta masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh klaim-klaim yang tidak disertai dokumen hukum yang sah.
Diserahkan kepada Pemerintah
Sementara itu, Ketua Dewan Pembina Yayasan sekaligus mantan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta periode 2015–2019, Prof. Dede Rosyada, menegaskan bahwa baik Yayasan Triguna maupun Yayasan Syarif Hidayatullah pada prinsipnya telah menyerahkan pengelolaan dan tata kelola kelembagaan kepada Pemerintah melalui UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Proses tersebut dilakukan melalui mekanisme yang berlaku dan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum.
“Baik Yayasan Triguna maupun Yayasan Syarif Hidayatullah pada prinsipnya telah menyerahkan pengelolaan dan tata kelola kelembagaan kepada pemerintah melalui UIN Syarif Hidayatullah Jakarta sesuai mekanisme yang telah ditetapkan,” katanya.
Pernyataan tersebut memperkuat posisi UIN Jakarta yang menegaskan bahwa pengelolaan yayasan serta pengamanan aset negara merupakan bagian dari pelaksanaan amanat hukum, rekomendasi pengawasan negara, dan upaya memperkuat tata kelola pendidikan yang transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di tengah polemik yang berkembang, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menyatakan akan tetap fokus pada pengembangan kualitas pendidikan, integrasi tata kelola yayasan, serta pengamanan aset negara demi menjamin keberlangsungan layanan pendidikan bagi masyarakat.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya