Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Pengadilan Singapura Tolak Permohonan Paulus Tannos
KPK Upayakan Membuka Jalan Percepat Ekstradisi
Minggu, 7 Juni 2026 07:20 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut positif putusan Pengadilan Tinggi Singapura yang menolak permohonan tersangka kasus korupsi proyek e-KTP, Paulus Tannos, untuk menentang keputusan ekstradisi dirinya ke Indonesia.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, putusan tersebut merupakan perkembangan penting dalam upaya penegakan hukum lintas yurisdiksi.
“Putusan ini semakin membuka jalan bagi percepatan proses ekstradisi yang sedang berlangsung,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Jumat (5/6/2026).
KPK berharap, tersangka kasus korupsi e-KTP itu dapat segera dibawa ke Indonesia untuk menghadapi proses hukum yang sedang berjalan.
Baca juga : PPP Banten Akhirnya Sepakat Menunda Musyawarah Wilayah
Dalam mengawal proses tersebut, KPK terus berkoordinasi secara intensif dengan Kementerian Hukum, aparat penegak hukum terkait, serta para pemangku kepentingan lainnya, baik di dalam maupun luar negeri.
“Sinergi antarotoritas menjadi faktor penting dalam memastikan proses ekstradisi dapat berjalan lancar, efektif, dan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku,” tuturnya.
Paulus Tannos merupakan tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Keberadaannya di luar negeri menjadi tantangan tersendiri dalam proses penegakan hukum.
Budi menegaskan, KPK berkomitmen menuntaskan perkara tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Baca juga : Siap Sumbang Solusi, Demokrat Ajak Publik Dukung Prabowo Pulihkan Ekonomi
“Kehadiran tersangka di Indonesia nantinya sangat penting untuk memastikan proses peradilan dapat berjalan secara efektif serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak,” tuturnya.
KPK juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung proses penanganan perkara tersebut. Komisi antirasuah optimistis, kerja sama yang baik antarotoritas kedua negara akan semakin memperkuat efektivitas pemberantasan korupsi.
“Termasuk dalam upaya membawa para pelaku tindak pidana korupsi yang melarikan diri ke luar negeri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” tutur Budi.
Proses persidangan ekstradisi Paulus Tannos di Singapura akan berlanjut dengan agenda committal hearing. “Dijadwalkan pada Agustus 2026,” imbuh Budi.
Baca juga : Warga Pegunungan Arfak Kini Nikmati Listrik 24 Jam
Dalam persidangan tersebut, masing-masing pihak akan menyampaikan pendapat akhir, yakni Pemerintah Republik Indonesia yang diwakili Attorney General’s Chambers (AGC) Singapura dan penasihat hukum Paulus Tannos.
Menurut Budi, putusan ekstradisi dapat dijatuhkan segera setelah tahapan tersebut selesai, baik pada sidang yang sama maupun pada persidangan berikutnya, tergantung dinamika yang berkembang.
“Putusan ekstradisi dapat dijatuhkan segera sesudahnya, yakni pada tranche yang sama atau sesudahnya, bergantung pada dinamika persidangan,” ucapnya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya