Dark/Light Mode

Bahlil Tegaskan Tak Ada Perubahan Aturan Minerba, Gross Split Hanya Untuk Migas

Senin, 8 Juni 2026 12:19 WIB
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memberikan keterangan kepada wartawan usai rapat koordinasi terkait tata kelola ekspor sumber daya alam dan investasi di Gedung DPR, Jakarta, Senin (8/6/2026).
Dok. YT/DPR
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memberikan keterangan kepada wartawan usai rapat koordinasi terkait tata kelola ekspor sumber daya alam dan investasi di Gedung DPR, Jakarta, Senin (8/6/2026). Dok. YT/DPR

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan tidak ada perubahan aturan di sektor mineral dan batu bara (Minerba). Ia memastikan skema gross split yang belakangan ramai dibahas hanya berlaku untuk sektor minyak dan gas bumi (migas).

Penegasan itu disampaikan Bahlil usai rapat koordinasi bersama Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, COO Danantara Indonesia Dony Oskaria, dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Gedung DPR, Jakarta, Senin (8/6/2026).

Menurut Bahlil, pemerintah perlu memberikan kepastian kepada pelaku usaha, khususnya di sektor pertambangan, agar tidak muncul kesimpangsiuran informasi yang dapat memengaruhi iklim investasi.

"Sistem gross split hanya berlaku pada sektor migas. Saya ulangi, berdasarkan aturan dan arahan Presiden, yang menganut perhitungan gross split hanya sektor minyak dan gas," kata Bahlil.

Gross split adalah sistem pembagian hasil produksi minyak dan gas antara pemerintah dan kontraktor berdasarkan persentase yang ditetapkan sejak awal, tanpa mekanisme penggantian biaya operasi (cost recovery). Dalam skema ini, seluruh biaya dan risiko operasional ditanggung kontraktor, sehingga keuntungan yang diperoleh bergantung pada efisiensi pengelolaan proyek.

Bahlil menegaskan, tidak ada perubahan kebijakan di sektor Minerba. Seluruh aturan yang berlaku saat ini tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Baca juga : Benahi Persoalan Antrean Di SPBU, Gubernur Sumbar Bentuk Satgas Pengawasan BBM

"Sementara di sektor Minerba tidak ada perubahan sama sekali. Ini penting saya sampaikan untuk memberikan penegasan bahwa aturan yang sudah ada tetap berlaku," ujarnya.

Bahlil mengatakan, pemerintah juga berkomitmen menjaga keberlanjutan investasi yang telah masuk ke Indonesia, terutama investasi di sektor hilirisasi.

Karena itu, Kementerian ESDM akan memastikan ketersediaan bahan baku bagi industri pengolahan dan pemurnian yang telah beroperasi di dalam negeri.

"Untuk menjamin investasi hilirisasi, kewajiban pemerintah adalah memastikan seluruh bahan baku yang bersumber dari negara kita tersedia. Kapasitas produksi, kebutuhan industri, dan RKAB yang diberikan harus seimbang," katanya.

Menurut Bahlil, keseimbangan tersebut penting agar industri hilirisasi dapat berjalan optimal dan memberikan nilai tambah bagi perekonomian nasional.

Selain itu, pemerintah juga terus memantau perkembangan pasar global, termasuk dampak ketegangan geopolitik di Timur Tengah terhadap harga komoditas dunia.

Baca juga : Kowani Tegaskan Legalitas Dewan Pimpinan, Minta Hentikan Informasi Menyesatkan

Ketua Umum Partai Golkar ini mengatakan, fluktuasi harga global menjadi salah satu faktor yang dipertimbangkan dalam menentukan kebijakan produksi berbagai komoditas tambang, termasuk batu bara.

"Kami memperhatikan betul perkembangan geopolitik dan pergerakan harga global. Ketika harga sedang baik, tentu produksi bisa ditingkatkan agar manfaatnya dirasakan pengusaha, negara, dan masyarakat," ujarnya.

Untuk itu, pemerintah akan menerapkan kebijakan relaksasi produksi secara terukur sesuai perkembangan pasar.

Menurut Bahlil, saat harga komoditas meningkat, produksi dapat ditingkatkan. Sebaliknya, ketika harga mulai melemah, pemerintah akan menjaga keseimbangan pasokan dan permintaan agar pasar tetap stabil.

"Kami akan melakukan relaksasi yang terukur. Kalau harga bagus, produksi akan ditingkatkan. Kalau harga mulai mentok, kami akan membuat kebijakan agar keseimbangan supply and demand tetap terjaga," katanya.

Bahlil juga memastikan para pemegang izin usaha pertambangan yang saat ini telah beroperasi tidak perlu khawatir karena tidak ada perubahan aturan terhadap kegiatan usaha yang sedang berjalan.

Baca juga : Bahlil Ungkap Kendala Pengembangan LPG: Bahan Baku Terbatas

"Bagi pelaku usaha tambang yang sudah existing sekarang, tidak ada perubahan aturan apa-apa," tegasnya.

Untuk kebijakan ke depan, pemerintah tetap berpedoman pada regulasi yang berlaku. Namun, Undang-Undang Minerba memberikan ruang prioritas bagi UMKM dan sektor-sektor tertentu yang mendukung program hilirisasi nasional.

Bahlil berharap penjelasan tersebut dapat mengakhiri berbagai spekulasi yang berkembang terkait perubahan aturan di sektor pertambangan.

"Ini informasi resmi pemerintah. Jadi tidak perlu lagi ada informasi yang menyesatkan. Kalau ada yang belum jelas, silakan tanyakan langsung kepada saya," pungkasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.