Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Swedia Pesta Gol 5-1 ke Gawang Tunisia
- S3 Ilmu Hukum Universitas Borobudur Tawarkan Pendidikan Berkualitas Berstandar Internasional
- PLN EPI Dorong CBG dari Limbah Sawit untuk Kurangi Emisi dan LNG
- Khofifah Ajak Alumni FH Unair Buka Peluang Magang Bagi Mahasiswa
- Tampung 245.980 Murid Baru, Disdik DKI SPMB Objektif, Transparan dan Inklusif
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mengajukan banding atas Putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat terhadap mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, dalam perkara suap pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Dengan demikian, vonis 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Noel resmi berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pihaknya menghormati dan mengapresiasi putusan majelis hakim yang telah memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini secara independen, objektif, dan berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan.
“KPK mencermati bahwa dalam pertimbangannya, majelis hakim mengambil alih dan sependapat dengan konstruksi hukum serta analisis yuridis pembuktian yang telah diuraikan jaksa penuntut umum KPK, termasuk pasal-pasal yang diterapkan dalam surat tuntutan,” kata Budi, Minggu (14/6/2026).
Baca juga : Timboel Siregar: Regulasi Sudah Ada, Tinggal Implementasi
Ia menilai, putusan tersebut semakin menegaskan bahwa proses penanganan perkara, mulai dari penyidikan, penuntutan, hingga pembuktian di persidangan, telah berjalan sesuai koridor hukum dan didasarkan pada alat bukti yang sah.
KPK juga mencatat bahwa seluruh terdakwa telah menyatakan menerima putusan tersebut. Dengan demikian, putusan ini menjadi cerminan bahwa proses peradilan telah memberikan kepastian hukum bagi para pihak.
“Sekaligus menjadi bagian penting dalam upaya penegakan hukum tindak pidana korupsi yang berkeadilan," ucap Budi.
Budi menambahkan, perkara ini juga menjadi pengingat bahwa praktik korupsi dalam bentuk pemerasan terhadap layanan publik, perizinan, maupun proses sertifikasi, tidak dapat ditoleransi.
Baca juga : Irma Suryani Chaniago: Jika Tidak Ditangani, Berpotensi Gagal Bayar
KPK berharap, putusan tersebut dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi pembelajaran bagi seluruh penyelenggara negara dan aparatur pemerintah agar menjalankan tugas secara profesional, transparan, dan bebas dari konflik kepentingan.
KPK pun menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam proses peradilan perkara ini. “Termasuk masyarakat yang terus mengawal dan mendukung proses penegakan hukum sejak awal hingga putusan dibacakan," tutup Budi.
Noel telah lebih dahulu menyatakan menerima putusan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. "Terima kasih, Yang Mulia. Saya anggap hukuman yang diberikan majelis sesuai dengan kejahatan yang saya lakukan. Jadi, dengan ini saya terima, Yang Mulia," ujar Noel, usai pembacaan putusan, Kamis (4/6/2026).
Majelis hakim menjatuhkan pidana kepada Noel berupa 4,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 90 hari kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 3,4 miliar subsider satu tahun penjara.
Baca juga : DPR Minta Kemenhub Update Regulasi Perlintasan Sebidang
Selain Noel, majelis hakim juga menjatuhkan vonis kepada sejumlah mantan pejabat Kementerian Ketenagakerjaan. Fahrurozi divonis 4 tahun penjara, Hery Sutanto 6,5 tahun penjara, Subhan 4,5 tahun penjara, Gerry Aditya Herwanto Putra 4,5 tahun penjara, Sekarsari Kartika Putri 4,5 tahun penjara, Anitasari Kusumawati 4,5 tahun penjara, Supriadi 4,5 tahun penjara, dan Irvian Bobby Mahendro 6 tahun penjara. Seluruhnya juga dikenai denda serta kewajiban membayar uang pengganti sesuai peran masing-masing.
Sementara itu, dua pihak swasta dari PT KEM Indonesia, yakni Temurila dan Miki Mahfud, masing-masing dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 90 hari kurungan. Majelis hakim menyatakan keduanya terbukti memberikan suap berupa uang nonteknis kepada sejumlah pegawai Kementerian Ketenagakerjaan dalam proses pengurusan sertifikat K3. Total uang yang diberikan dalam perkara tersebut mencapai Rp 4,7 miliar. Seluruh terdakwa tidak mengajukan banding. [YUD]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya