Dark/Light Mode

Silmy Karim Diberhentikan, Istana Tegaskan Komitmen Prabowo Berantas Korupsi

Jumat, 5 Juni 2026 20:16 WIB
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan keterangan terkait pemberhentian Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim di Kompleks Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (4/6/2026). Dok. Setneg
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan keterangan terkait pemberhentian Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim di Kompleks Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (4/6/2026). Dok. Setneg

RM.id  Rakyat Merdeka - Presiden Prabowo Subianto resmi memberhentikan Silmy Karim dari jabatan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Keputusan tersebut diumumkan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Kompleks Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (4/6/2026). Menurut Prasetyo, Presiden telah menandatangani surat pemberhentian Silmy Karim pada hari yang sama.

"Kami sampaikan bahwa sore hari ini Bapak Presiden telah menandatangani surat pemberhentian tersebut," kata Prasetyo.

Prasetyo menegaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Presiden Prabowo dalam mendukung penegakan hukum dan memperkuat upaya pemberantasan korupsi di lingkungan pemerintahan.

Menurutnya, Presiden berulang kali menegaskan bahwa perang melawan korupsi menjadi salah satu agenda penting yang harus dijalankan secara konsisten oleh seluruh jajaran pemerintah.

Baca juga : BGN: Kabar Penghentian Dana SPPG Hoaks, Layanan Tetap Berjalan

"Di dalam berbagai kesempatan Beliau berulang kali menyampaikan bahwa salah satu yang harus kita pastikan semuanya adalah kita harus perang melawan korupsi," ujarnya.

Meski posisi Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan kini kosong, pemerintah belum memutuskan sosok pengganti Silmy Karim.

Prasetyo mengatakan, tugas-tugas kementerian masih dapat berjalan normal di bawah koordinasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan sehingga belum ada kebutuhan mendesak untuk segera mengisi jabatan tersebut.

"Untuk sementara belum diputuskan mengenai siapa yang akan menggantikan tugas tersebut karena tugas keseharian masih bisa dijalankan oleh Bapak Menteri. Sebab, yang sedang menjalani proses hukum adalah pejabat yang menjabat sebagai Wakil Menteri," katanya.

Pemerintah juga memastikan proses hukum yang sedang dijalani Silmy Karim tidak akan mengganggu pelayanan publik di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Baca juga : Wamen Silmy Ditahan, Istana Pastikan Layanan Publik Imipas Tidak Terganggu

Prasetyo mengungkapkan, pemerintah telah berkoordinasi dengan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk memastikan seluruh layanan kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya.

"Dan tadi pagi juga sudah kami sampaikan bahwa kami telah berkoordinasi dengan Menteri Imipas untuk memastikan peristiwa ini tidak mengganggu sama sekali pelayanan kepada masyarakat yang berada di bawah naungan Kementerian Imipas," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Prasetyo menyampaikan keprihatinan pemerintah atas kasus hukum yang menjerat Silmy Karim. Meski demikian, pemerintah tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

"Berkenaan dengan peristiwa yang menimpa saudara Silmy Karim, tentunya kita sangat prihatin karena kembali terjadi hal-hal yang sebetulnya tidak kita harapkan," katanya.

Prasetyo juga menyampaikan apresiasi kepada aparat penegak hukum yang terus bekerja dalam upaya pemberantasan korupsi.

Baca juga : Dadan & Silmy Terjerat Kasus, Istana Kembali Ingatkan Pejabat: Hindari Korupsi!!

Menurut dia, sinergi antara kejaksaan, kepolisian, dan KPK menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.

"Kami juga menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Pada kesempatan ini, izinkan kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh aparat penegak hukum, baik kejaksaan, kepolisian, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi yang terus bekerja keras untuk bersama-sama memerangi tindak pidana korupsi," pungkasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.