Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
RM.id Rakyat Merdeka - Partai Gerindra memastikan, Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sesuai dengan Hak Asasi Manusia (HAM). Program tersebut termasuk dalam kategori hak ekonomi dan sosial yang bersifat positive rights.
Politisi Gerindra Sugiat Santoso menyebut, Program MBG adalah kebijakan strategis untuk mengurangi atau menghapuskan stunting dan malnutrisi di kalangan generasi masa depan.
“Dalam perspektif HAM, Program MBG merupakan domain hak ekonomi dan sosial yang dikualifikasi sebagai bentuk positive rights, yaitu pemenuhannya memerlukan peran proaktif negara,” ujar Sugiat, Kamis (18/6/2026).
Wakil Ketua Komisi XIII DPR menilai, Program MBG merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memenuhi hak-hak dasar masyarakat, terutama hak atas pangan dan peningkatan kualitas hidup.
Baca juga : Kementan Bangga Produk Hortikultura Indonesia Makin Diminati Masyarakat
“Program MBG adalah wujud konkret pemenuhan HAM yang mencakup hak atas pangan yang cukup, hak bebas dari kelaparan, hak untuk meningkatkan taraf hidup, hak atas pemenuhan kebutuhan dasar, hak untuk tumbuh dan berkembang secara layak, serta hak atas peningkatan kualitas hidup,” katanya.
Sugiat menegaskan, pemenuhan hak atas pangan dan hak bebas dari kelaparan tidak dapat diwujudkan secara optimal tanpa keterlibatan negara. Karena itu, dia menilai tidak tepat jika ada yang menyimpulkan bahwa pelaksanaan Program MBG sebagai bentuk pelanggaran HAM.
Ia mengakui, masih terdapat sejumlah aspek dalam pelaksanaan MBG yang perlu dievaluasi dan diperbaiki. Namun, berbagai kekurangan dalam tata kelola maupun penyimpangan yang terjadi tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM.
Sekretaris DPD Partai Gerindra Sumatera Utara itu mengatakan, penilaian mengenai adanya pelanggaran HAM semestinya dilakukan melalui fungsi pemantauan yang disertai proses penyelidikan dan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap suatu peristiwa. “Bukan hanya sebatas pengamatan,” katanya.
Baca juga : Gerindra: MBG Tetap Jalan, BGN Berbenah
Sugiat menegaskan, Program MBG merupakan bentuk intervensi positif negara untuk memenuhi hak-hak dasar masyarakat, bukan kebijakan yang menghambat apalagi melanggar HAM.
Dia juga mengingatkan bahwa program tersebut mendapat apresiasi dari berbagai kalangan internasional. Salah satunya dalam agenda side event bertajuk Indonesia’s Free Nutritious Meal Program: A Right-Based Investment in Human Dignity yang digelar di sela Sidang Dewan HAM PBB Sesi ke-61 di Jenewa pada 12 Maret 2026.
Kegiatan itu dihadiri sejumlah panelis internasional dari FAO, WFP, perwakilan tetap Prancis, Kuba, Finlandia, sejumlah negara lainnya, serta organisasi masyarakat sipil.
“Program MBG Indonesia mendapat respons positif dan apresiasi dalam agenda tersebut. Program seperti MBG di berbagai negara merupakan kewajiban negara untuk mengupayakan pemenuhan hak atas pangan bagi warga negaranya, tentu bukan sebagai pelanggaran HAM,” jelasnya.
Baca juga : Revisi UU Kehutanan, Komisi IV Mau Perkuat Peran Masyarakat
Sebelumnya, Komnas HAM menyatakan menemukan indikasi terjadi pelanggaran HAM dalam pelaksanaan Program MBG. Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Uli Parulian Sihombing mengatakan, masih ditemukan berbagai persoalan mendasar dalam pelaksanaan MBG. Mulai dari penentuan sasaran penerima manfaat, tata kelola kelembagaan, kualitas gizi, hingga aspek keamanan pangan.
“Berdasarkan temuan awal tersebut, Komnas HAM menemukan adanya indikasi kuat telah terjadinya pelanggaran HAM dalam pelaksanaan Program MBG,” kata Uli di Jakarta, Senin (15/6/2026).
Komnas HAM juga menyoroti cakupan penerima manfaat yang dinilai terlalu luas, lemahnya koordinasi antarinstansi, belum optimalnya penerapan standar gizi, hingga masih terjadinya kasus keracunan pangan yang dikaitkan dengan pelaksanaan program tersebut.
Menurut Uli, pelaksanaan MBG akan lebih efektif jika difokuskan kepada kelompok yang benar-benar membutuhkan, seperti masyarakat di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) serta kelompok rentan lainnya. Selain itu, Komnas HAM mencatat bahwa sepanjang 2025 hingga Mei 2026 masih terjadi sejumlah kasus keracunan pangan yang dikaitkan dengan penyelenggaraan Program MBG di berbagai daerah.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya