Dark/Light Mode

Kelanjutan Kasus MBG, Sony Sonjaya Bongkar Proyek CCTV & Sidik Jari

Minggu, 21 Juni 2026 07:20 WIB
Tersangka kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis Sony Sonjaya. (Foto: Rizki Syahputra/RM)
Tersangka kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis Sony Sonjaya. (Foto: Rizki Syahputra/RM)

 Sebelumnya 
Selain itu, Sony juga menyampaikan adanya 41 nama yang disebut berkaitan dengan permintaan titik SPPG. Menurut Krisna, nama-nama tersebut ditemukan dalam percakapan WhatsApp di ponsel kliennya. Meski demikian, Sony disebut tidak mengetahui apakah titik-titik SPPG tersebut diperjualbelikan. 

Ia juga membantah menerima uang terkait dugaan penjualan titik dapur MBG. “Pokoknya dari kalangan politik,” ujar Krisna tanpa menyebut identitas pihak-pihak tersebut. 

Sony Sonjaya menjalani pemeriksaan selama hampir 10 jam di Gedung Bundar Kejagung pada Kamis (18/6/2026). Berdasarkan pantauan di lokasi, Sony keluar sekitar pukul 19.10 WIB. Kedua tangannya yang terborgol, menggenggam buku tulis dan pulpen. 

Baca juga : Adi Prayitno: Publik Berharap PDIP Jadi Oposisi Penuh

Meski dihujani pertanyaan wartawan, Sony memilih bungkam dan langsung digiring menuju mobil tahanan untuk kembali ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. 

Kejagung Sita Alphard 

Dalam penyidikan kasus ini, Kejagung menyita sebuah mobil Toyota Alphard Lombardi warna hitam milik salah satu tersangka. “Mobil itu milik salah satu tersangka yang sudah kami tahan, yaitu saudara AYS,” tutur Syarief. 

Penyidik menyita kendaraan tersebut pada Kamis (18/6/2026) dan membawanya ke kompleks Kejagung. Mobil bernomor polisi B 2135 FGX itu terparkir di depan Gedung Bundar dengan pita penyitaan bertuliskan “Kejaksaan RI”. 

Baca juga : Aryo Seno Bagaskoro: Sejak Awal, Kami Partai Penyeimbang

AYS ditetapkan sebagai tersangka pada 11 Juni 2026. Menurut penyidik, AYS mengetahui titik-titik dapur MBG yang kosong dan melakukan pengaturan terhadap calon mitra SPPG. Dari pengaturan tersebut, AYS diduga mengalirkan sejumlah uang kepada Sony Sonjaya. 

Hingga kini, Kejagung telah menetapkan enam tersangka dalam perkara dugaan korupsi Program MBG. 

Pada 3 Juni 2026, penyidik menetapkan tiga mantan petinggi BGN sebagai tersangka. Selain Sony, dua lainnya yakni, mantan Kepala BGN Dadan Hindayana (DH) dan eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung (LP). 

Baca juga : DPR Minta Pemerintah Perlonggar Kebijakan Visa

Kemudian, Kejagung menetapkan AYS sebagai tersangka pada 11 Juni 2026, disusul Komisaris PT YAT, AM, pada 12 Juni 2026. AM diduga melakukan penggelembungan harga pengadaan motor listrik untuk program MBG. 

Yang terbaru, Kejagung menetapkan Ketua Yayasan IFSR, GHS, sebagai tersangka keenam. Ia diduga terlibat dalam praktik jual beli titik SPPG dengan tarif mencapai sekitar Rp 100 juta per titik. 

Penyidik menduga, tindak pidana dalam perkara ini terjadi dalam dua klaster besar, yakni pengadaan barang dan jasa, serta praktik jual beli titik SPPG atau dapur MBG. [YUD]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.