Dark/Light Mode

8 Eks Pejabat Kemnaker Dituntut 4,5 Hingga 7 Tahun Penjara di Kasus Suap K3

Senin, 18 Mei 2026 22:32 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut delapan mantan pejabat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dengan hukuman penjara antara 4 tahun 6 bulan hingga 7 tahun dalam kasus dugaan suap pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Selain dinilai terbukti menerima suap, para terdakwa juga disebut menerima gratifikasi terkait jabatan mereka selama bertugas di lingkungan Kemnaker.

Tuntutan dibacakan jaksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (18/5/2026) malam.

Delapan terdakwa tersebut ialah Direktur Jenderal Binwasnaker & K3 pada Maret 2025–2025, Fahrurozi; Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemnaker tahun 2022–2025, Irvian Bobby Mahendro; Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022–2025, Gerry Aditya Herwanto Putra; Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 tahun 2020–2025, Subhan.

Kemudian, Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021–Februari 2025, Hery Sutanto; Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020–2205, Anitasari Kusumawati; Subkoordinator Bidang Pengembangan Kelembagaan K3 Tahun 2023–2025, Sekarsari Kartika Putri; Subkoordinator Bidang Pemberdayaan Personel K3 Tahun 2022–2205, Supriadi.

Baca juga : Disebut Terima Suap Rp 4,4 M dan Motor Ducati, Noel Dituntut 5 Tahun Penjara

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fahrurozi berupa pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” kata jaksa saat membacakan amar tuntutan.

Jaksa turut menuntut Fahrurozi membayar denda Rp 250 juta subsider 90 hari kurungan serta uang pengganti Rp 233 juta subsider dua tahun penjara.

Sementara itu, Hery Sutanto dituntut tujuh tahun penjara, denda Rp 250 juta, dan uang pengganti Rp 4,7 miliar subsider dua tahun penjara.

Subhan dituntut 5 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 250 juta subsider 90 hari, serta uang pengganti Rp 5,8 miliar subsider dua tahun penjara.

Gerry Aditya Herwanto Putra dituntut 5 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 250 juta subsider 90 hari, serta uang pengganti Rp13 miliar subsider dua tahun penjara.

Baca juga : 2 Pengusaha Penyuap Pejabat Kemnaker Dituntut 3 Tahun Penjara

Kemudian, Irvian Bobby Mahendro dituntut enam tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 90 hari, serta uang pengganti Rp 60,3 miliar subsider dua tahun penjara.

Sekarsari Kartika Putri dituntut 5 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 250 juta, serta uang pengganti Rp 42,6 miliar subsider dua tahun penjara.

Anitasari Kusumawati dituntut 5 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 250 juta subsider 90 hari, serta uang pengganti Rp 14 miliar subsider dua tahun penjara.

Sedangkan Supriadi dituntut 5 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 250 juta subsider 90 hari, serta uang pengganti Rp 19 miliar subsider dua tahun penjara.

Dalam persidangan, jaksa meyakini para terdakwa terbukti menerima suap dalam pengurusan sertifikat K3 dari pihak PT Kreasi Edukasi Manajemen Indonesia (KEM Indonesia), yakni Temurila selaku Komisaris dan Miki Mahfud selaku Direktur Utama.

Baca juga : Sakit Gigi, Noel Berharap Dituntut Ringan di Kasus Pemerasan Sertifikasi K3

Nilai suap disebut mencapai Rp 6,58 miliar dalam kurun waktu 2019 hingga 2025. Uang tersebut diberikan untuk memperlancar pengurusan sertifikat K3 dan disebut sebagai uang nonteknis atau honor.

Pemberian dilakukan baik melalui transfer rekening maupun secara tunai. Selain suap, para terdakwa juga dinilai terbukti menerima gratifikasi dengan nilai yang berbeda-beda sesuai peran masing-masing.

Jaksa menilai, perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP.

Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut hal yang memberatkan ialah tindakan para terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Sedangkan hal yang meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, serta bersikap sopan selama persidangan.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.