Dark/Light Mode

Kecewa Dituntut 5 Tahun Penjara, Noel Menyesal Tak Korupsi Lebih Banyak

Senin, 18 Mei 2026 23:19 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel mengaku kecewa usai dituntut 5 tahun penjara dalam kasus dalam kasus dugaan suap pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)

Noel menyinggung bahwa ada terpidana kasus korupsi lain yang merugikan negara lebih besar, namun menerima hukuman hampir sama dengan tuntutan jaksa yang dilayangkan kepadanya.

“Bayangkan, (terdakwa lain) yang korupsi Rp 75 M (miliar) hanya 6 tahun. Saya yang dianggap (menerima) Rp 3 M, 5 tahun,” ujarnya usai mendengar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (18/5/2026).

“Kalau gitu menyesal nggak? Saya menyesal lah! Mending korupsi sebanyak-banyaknya, cuma beda setahun,” selorohnya dengan raut wajah kesal.

Noel kemudian membandingkan terdakwa lain dalam kasus ini, yakni Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021-Februari 2025 yang dituntut 7 tahun penjara. Padahal, uang korupsi yang diterima Hery “hanya” Rp 4 miliar.

Baca juga : 8 Eks Pejabat Kemnaker Dituntut 4,5 Hingga 7 Tahun Penjara di Kasus Suap K3

“Pak Hery, cuma Rp 4 miliar hukumannya paling tinggi 7 tahun. Kan gila ini. Saya bilang ini gimana sih hukum? Logikanya saya enggak ngerti nih cara berpikirnya. Gitu," protes Noel.

Noel pun memastikan akan menyusun pleidoi atau nota pembelaan untuk membantah semua dakwaan dan tuntutan jaksa yang menurutnya tak sesuai dengan fakta.

"Ya jujur aja, mau 4 tahun mau 5 tahun, dihukum 3 hari aja kita merasa kayak di neraka tuh, apalagi sekian banyak,” keluhnya.

Sebelumnya, saat jeda sidang, Noel juga sempat menyatakan menyesal menjadi wakil menteri.

“Saya menyesal sekali menjadi wakil menteri. Ya hari ini jujur, saya marah sekali lah ya, marah sekali dengan kalau seandainya kita lihat dari uraian tuntutan JPU tadi itu menurut saya mengerikan sekali gitu loh,” ucap Noel.

Baca juga : Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara-Uang Pengganti 5,6 T

Dia mengklaim lebih berkontribusi untuk masyarakat saat bekerja di Kemnaker ketimbang KPK. Noel mencontohkan saat melakukan pembebasan ijazah pekerja yang ditahan saat dirinya menjabat.

"Praktek penahanan ijazah yang minta tebusan. Satu ijazah pramugari itu minta tebusan 40 juta. Kalau 10 ribu orang, berapa? 400 miliar yang saya selamatkan," tuturnya.

“KPK dengan saya, lebih banyak menyelamatkan duit rakyat itu saya, bukan KPK. Kita adu saja KPK dengan saya,” sambungnya.

Selain pidana penjara selama 5 tahun, Noel juga dituntut membayar denda sebesar Rp 250 juta. Jika denda tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa akan menyita dan melelang harta bendanya. Apabila hasil lelang tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana kurungan selama 90 hari.

Jaksa juga menuntut Noel membayar uang pengganti sebesar Rp 4,4 miliar atas penerimaan suap dan gratifikasi.

Baca juga : Kecewa Dituntut 18 Tahun & Bayar Rp 5,6 T, Nadiem: Ini Rekor

Namun, jumlah tersebut dikurangi Rp 3 miliar yang telah disetorkan ke rekening penampungan.

Dengan demikian, sisa uang pengganti yang wajib dibayar Noel sebesar Rp 1,4 miliar. Jika tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.

Dalam persidangan, jaksa menyatakan Noel terbukti menerima suap sebesar Rp 1 miliar dan gratifikasi sebesar Rp 3,4 miliar.

Selain uang, Noel juga disebut menerima satu unit sepeda motor Ducati Scrambler bernomor polisi B 4225 SUQ dari "Sultan Kemnaker", Irvian Bobby Mahendro, dengan nilai sekitar Rp 600 juta.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.