Dark/Light Mode

Diminta Bikin LHP Maladministrasi, Eks Ketua Ombudsman Tanya: "Ada Atensinya?"

Kamis, 25 Juni 2026 20:18 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung mengungkap percakapan mantan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto dalam sidang perkara dugaan suap yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (25/6/2026).

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Hery sempat mempertanyakan adanya "atensi" ketika diminta membantu menerbitkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang menyatakan adanya maladministrasi dalam penetapan kewajiban pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) penggunaan kawasan hutan (PKH) PT Toshida Indonesia (PT TI).

Jaksa menjelaskan, perkara bermula ketika Direktur PT Toshida Indonesia, La Ode Sinarwan Oda, meminta bantuan Lukman Malanuang untuk mengupayakan pengurangan nilai kewajiban pembayaran PNBP PKH yang ditetapkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Menurut jaksa, upaya tersebut dilakukan melalui Ombudsman RI dengan cara menerbitkan LHP yang menyatakan terdapat maladministrasi dalam penetapan kewajiban pembayaran PNBP PKH PT TI.

Untuk kepentingan itu, La Ode disebut menyiapkan dana sebesar Rp 1,5 miliar. Lukman kemudian menemui Hery Susanto yang saat itu menjabat sebagai Anggota Ombudsman RI bidang pertambangan.

Baca juga : Rabu Pekan Depan, Eks Ketua Ombudsman Disidang di Kasus Suap Tambang Nikel

Dalam pertemuan tersebut, Lukman menyampaikan permintaan La Ode agar Ombudsman menerbitkan LHP yang menyatakan adanya maladministrasi.

“Setelah itu, Lukman Malanuang bertemu dengan terdakwa Hery Susanto yang menjabat sebagai anggota Ombudsman di bidang pertambangan dengan membawa surat laporan pengaduan Nomor 071 tanggal 19 Februari 2025 perihal permohonan pengaduan penghitungan ulang kewajiban pembayaran PNBP penggunaan kawasan hutan PT TI kepada Dirjen Planologi,” ujar jaksa saat membacakan dakwaan.

Jaksa melanjutkan, Hery kemudian merespons permintaan tersebut dengan menanyakan apakah ada "atensi" dalam pengurusan perkara tersebut.

“Dan dijawab oleh terdakwa Hery Susanto, ‘Ini ada atensinya atau tidak?’ Dan dijawab oleh Lukman Malanuang, ‘PT TI akan menyediakan uang sekitar Rp700 juta untuk pengurusan tersebut.’ Kemudian dijawab oleh terdakwa, ‘Akan saya atensi,’” ungkap jaksa.

Setelah percakapan itu, Hery diduga menindaklanjuti permintaan tersebut. Jaksa menyebut hasil pemeriksaan yang sebelumnya tidak menemukan adanya maladministrasi kemudian diubah menjadi terdapat maladministrasi.

Baca juga : Kasus Suap Ketua Ombudsman, Kejagung: Ada Pengembalian Duit Rp 600 Juta

“Bahwa dengan perintah terdakwa tersebut, tim klarifikasi melakukan pemeriksaan ulang dan membuat kesimpulan dengan menyatakan bahwa hasil pemeriksaan dan pendapat Ombudsman adanya maladministrasi sehingga Ombudsman menyimpulkan perlu dilakukan tindakan korektif,” kata jaksa.

Atas pengurusan penerbitan LHP tersebut, La Ode disebut menyerahkan uang Rp 1,5 miliar kepada Lukman Malanuang. Dari jumlah itu, Rp 875 juta kemudian diberikan kepada Edi Sugandi yang merupakan adik Hery Susanto.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut total suap yang diterima Hery mencapai Rp 4,8 miliar. Uang tersebut diduga diberikan agar Ombudsman menyatakan penetapan kewajiban pembayaran PNBP PKH PT Toshida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri oleh KLHK sebagai perbuatan maladministrasi.

Selain itu, suap juga diduga terkait permintaan agar Ombudsman menyatakan penolakan peningkatan IUP eksplorasi menjadi IUP operasi produksi milik PT Mitra Kumala Energi dan PT Gold Talenta Nala Raya sebagai bentuk maladministrasi.

Jaksa merinci sedikitnya enam penerimaan suap yang diduga diterima Hery. Di antaranya berasal dari La Ode Sinarwan Oda sebesar Rp 675 juta melalui Lukman Malanuang dan Edi Sugandi, serta dari Tjia Peng Tjoan alias Peng selaku Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri sebesar Rp 200 juta.

Baca juga : Kasus BJB, KPK Dalami Nilai Riil Pembayaran Iklan Agensi ke Media

Selain uang tunai, jaksa juga mengungkap adanya pemberian berupa rumah di kawasan Pulo Gebang Permai, Cakung, Jakarta Timur, senilai Rp 2,2 miliar dari Agung Winarno.

Hery juga diduga menerima uang Rp 1 miliar, Rp 200 juta, Rp 525 juta dari Agung Winarno, serta Rp 50 juta dari Muhammad Rosal selaku perwakilan PT Mitra Kumala Energi melalui Agung Winarno.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.