Dark/Light Mode

Hakim: Nadiem Terbukti Menyalahgunakan Wewenang di Kasus Chromebook

Selasa, 30 Juni 2026 13:42 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menyatakan, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim terbukti menyalahgunakan wewenang dalam proyek pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) periode 2019–2022.

Pertimbangan tersebut disampaikan majelis hakim saat membacakan putusan perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan CDM di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).

Hakim anggota Sunoto mengatakan, unsur penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah terpenuhi.

“Menimbang bahwa berdasarkan rangkaian fakta dan analisis tersebut, majelis hakim berkesimpulan bahwa unsur menyalahgunakan wewenang, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dalam dakwaan subsider telah terpenuhi,” ujar Sunoto saat membacakan pertimbangan putusan.

Majelis hakim menguraikan sedikitnya tiga aspek yang dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang oleh Nadiem.

Pertama, penempatan staf khusus menteri yang dinilai melampaui kewenangan formalnya, yakni Jurist Tan selaku Staf Khusus Bidang Pemerintahan dan Fiona Handayani selaku Staf Khusus Bidang Isu Strategis.

Berdasarkan keterangan sejumlah saksi dari lingkungan kementerian, Jurist Tan disebut kerap memimpin rapat melalui aplikasi Zoom terkait kebijakan kementerian.

Baca juga : Pacific Paint Perkuat Loyalitas Pelanggan Lewat Promo HEBAT Slank

Selain itu, proses penganggaran dan pengambilan kebijakan pengadaan dinilai lebih banyak melibatkan staf khusus dibandingkan pejabat struktural seperti direktur jenderal.

“Dan bahwa Jurist Tan dikenal dekat dengan terdakwa Nadiem Anwar Makarim. Dan apa yang dikatakan Jurist Tan adalah merupakan perkataan terdakwa,” kata hakim.

Majelis menilai, keterlibatan staf khusus tersebut bukan terjadi secara kebetulan, melainkan telah dirancang secara sistematis sejak sebelum Nadiem menjabat sebagai menteri.

Dalam persidangan terungkap adanya grup WhatsApp bernama “Mas Menteri Core” yang dibentuk pada 28 Agustus 2019, sebelum Nadiem dilantik sebagai menteri.

Grup tersebut beranggotakan Nadiem dan sejumlah orang yang kemudian menjadi staf khususnya.

Selain itu, saksi Jumeri juga menerangkan bahwa grup WhatsApp “Tim PAUD Dasmen” telah membahas program digitalisasi pendidikan sebelum dirinya resmi dilantik sebagai direktur jenderal.

“Hal tersebut menunjukkan adanya perencanaan kebijakan di luar struktur formal kementerian,” ujar hakim.

Baca juga : Hormati Kejagung, KPK Tak Akan Duplikasi Penanganan Kasus MBG

Aspek kedua adalah penyalahgunaan sarana melalui penempatan konsultan eksternal di luar struktur kementerian dalam tim teknis pengadaan, yakni Ibrahim Arief alias Ibam yang berasal dari Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK).

Menurut hakim, Nadiem menempatkan Ibam sebagai pemimpin Tim Warung Teknologi (Wartek) di bawah Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemendikbudristek, meskipun yang bersangkutan bukan aparatur sipil negara (ASN).

Ibam disebut memiliki peran substansial dalam penyusunan kajian teknis pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi.

Majelis hakim menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 yang kemudian diubah dengan Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021, konsultan dari luar kementerian tidak diperbolehkan mengarahkan atau menunjuk merek tertentu dalam penyusunan spesifikasi teknis pengadaan barang dan jasa.

“Padahal dari rangkaian fakta yang terungkap, Ibrahim Arief secara aktif memberikan masukan-masukan teknis yang mengarahkan pengadaan kepada sistem operasi Chrome OS sebagai pilihan utama. Penempatan konsultan eksternal dalam posisi yang demikian merupakan penyalahgunaan sarana yang ada pada terdakwa selaku menteri,” kata hakim.

Aspek ketiga adalah penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan regulasi yang dinilai mengarahkan pengadaan kepada produk milik Google.

Majelis hakim menyoroti penerbitan Permendikbud Nomor 11 Tahun 2020 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan dan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 yang menjadi dasar pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi.

Baca juga : Jaksa Tuntut Nadiem 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook

Menurut hakim, lampiran dalam Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 secara spesifik mengacu pada sistem operasi Chrome OS yang merupakan produk Google.

“Menimbang bahwa pertanggungjawaban terdakwa selaku penanda tangan kedua Permendikbud tersebut secara doktrinal melekat pada sikap batin atau mens rea yang dipersyaratkan dalam unsur penyalahgunaan kewenangan,” tutur hakim.

Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung sebelumnya menuntut Nadiem dengan pidana penjara selama 18 tahun atas dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan CDM periode 2019–2022.

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti senilai total Rp 5,6 triliun.

Jumlah tersebut terdiri atas Rp 809,5 miliar yang disebut sebagai keuntungan yang diperoleh dari pengadaan Chromebook dan CDM serta Rp 4,8 triliun yang dinilai sebagai harta kekayaan yang tidak sebanding dengan penghasilan sah atau diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

Jaksa menyatakan, perbuatan tersebut dilakukan bersama sejumlah pihak, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Sri Wahyuningsih selaku mantan Direktur SD, Mulyatsyah selaku mantan Direktur SMP, dan Jurist Tan yang saat ini berstatus buron.

Menurut jaksa, kasus tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1,5 triliun dari pengadaan laptop Chromebook serta 44.054.426 dolar Amerika Serikat atau setara Rp 621,3 miliar dari pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang dinilai tidak memberikan manfaat.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.