Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
RM.id Rakyat Merdeka - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjadwalkan sidang pembacaan surat tuntutan terhadap mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim pada Rabu (13/5/2026) besok.
Nadiem merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun 2019–2022.
Jadwal pembacaan tuntutan disampaikan majelis hakim dalam sidang agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (11/5/2026) malam. Permintaan tersebut diajukan jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Atas permintaan penuntut umum, mohon untuk diberikan kesempatan membacakan tuntutan di hari Rabu tanggal 13 Mei 2026,” kata ketua majelis hakim Purwanto S. Abdullah.
Hakim Purwanto menyebut, seluruh rangkaian pembuktian dalam perkara tersebut telah selesai. Sidang pemeriksaan Nadiem sebagai terdakwa menjadi agenda terakhir sebelum pembacaan tuntutan.
Baca juga : Nadiem Siap Jalani Sidang, Disambut Pelukan Rocky Gerung
Dalam kasus ini, jaksa mendakwa Nadiem melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan sejumlah pihak lain.
Mereka antara lain Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tahun 2020–2021 Sri Wahyuningsih (SW), Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020 Mulyatsyah (MUL), serta konsultan perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM).
Selain itu, jaksa juga menyebut keterlibatan Jurist Tan selaku staf khusus Nadiem. Namun hingga kini Jurist Tan belum disidangkan karena masih berstatus buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejagung.
Jaksa menyebut, para terdakwa melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi (TIK) berupa laptop Chromebook dan CDM pada tahun anggaran 2020–2022.
Namun, proses pengadaan disebut tidak sesuai dengan perencanaan dan prinsip pengadaan barang dan jasa.
Baca juga : Nadiem Bakal Diperiksa Sebagai Terdakwa Kasus Chromebook Senin 11 Mei
Menurut jaksa, Nadiem bersama para terdakwa dan Jurist Tan menyusun kajian serta analisis kebutuhan yang mengarah pada penggunaan laptop Chromebook berbasis Chrome OS dan CDM tanpa didasarkan pada identifikasi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia.
“Sehingga mengalami kegagalan, khususnya daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar),” ujar jaksa Roy Riady saat membacakan surat dakwaan.
Jaksa juga menyebut penyusunan harga satuan dan alokasi anggaran dilakukan tanpa survei dan data dukung yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pengadaan laptop Chromebook melalui e-Katalog dan Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) disebut dilakukan tanpa evaluasi harga serta tidak didukung referensi harga yang memadai.
Dalam dakwaannya, jaksa menuding pengadaan tersebut memperkaya sejumlah pihak, termasuk korporasi. Nadiem disebut menerima keuntungan sebesar Rp 809,5 miliar.
Baca juga : Pakar Hukum Pidana: Kasus Chromebook Ranah Administrasi, Bukan Korupsi
Selain itu, sejumlah pihak lain dan perusahaan juga disebut memperoleh keuntungan dari proyek tersebut, di antaranya PT Asus Technology Indonesia, PT Acer Indonesia, PT Dell Indonesia, PT Tera Data Indonesia, PT Lenovo Indonesia, hingga PT Bhinneka Mentari Dimensi.
Jaksa menyatakan perkara ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 2,1 triliun.
Nilai tersebut terdiri atas kerugian pengadaan Chromebook sebesar Rp 1,56 triliun berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta kerugian pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan sebesar 44.054.426 dolar Amerika Serikat atau setara Rp 621,38 miliar.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya