Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
OTT Bupati Langkat, KPK Sita Valas Rp 1,22 M dan 55 Kg Platinum
Sabtu, 4 Juli 2026 08:29 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai, valuta asing, hingga 55 kilogram logam mulia platinum dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap proyek di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Bupati Langkat Syah Afandin dan seorang rekanan sebagai tersangka.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein merinci barang bukti yang disita dalam operasi senyap tersebut. Salah satunya uang tunai Rp 100 juta yang ditemukan di mobil milik Syahrial, teman dekat Syah Afandin sekaligus mantan anggota DPRD Sumatera Utara.
Uang tersebut disembunyikan di bawah jok kursi penumpang depan saat Syahrial diamankan tim KPK.
"Kemudian uang tunai dalam valuta asing total senilai Rp 1,22 miliar, dengan rincian 66.950 dolar Singapura, 11.518 ringgit Malaysia, serta uang tunai Rp 244,7 juta," kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (3/7/2026) malam.
Baca juga : KPK OTT Bupati Langkat, Para Kepala Daerah Segeralah Bertobat
Selain itu, penyidik juga menyita 55 keping logam mulia platinum dengan total berat sekitar 55 kilogram yang ditemukan di mobil Syah Afandin. KPK masih akan memeriksa keaslian logam mulia tersebut melalui ahli.
Penyidik turut menyita dua rekening bank atas nama Syah Afandin dengan saldo sekitar Rp 2,27 miliar, serta sejumlah barang bukti elektronik dan dokumen.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Syah Afandin dan Yaqub Abdhal Muarif selaku pihak swasta sebagai tersangka. Yaqub merupakan mantan tim sukses Syah Afandin pada Pilkada 2024.
KPK menduga, Syah Afandin memberikan sejumlah proyek melalui mekanisme penunjukan langsung kepada Yaqub di Dinas Pendidikan dan Dinas Kawasan Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Langkat.
Rinciannya, terdapat 80 paket pekerjaan di Dinas Pendidikan dengan nilai Rp 9,5 miliar dan lima paket pekerjaan di Disperkim senilai Rp 748 juta.
Baca juga : KPK: Bupati Langkat Kantongi Rp 800 Juta dari Fee Proyek
Atas proyek-proyek tersebut, Syah Afandin diduga meminta fee sebesar 10 persen untuk proyek di Dinas Pendidikan dan 17 persen untuk proyek di Disperkim. Total komitmen fee yang disepakati mencapai Rp 1,116 miliar.
"Disepakati besaran fee proyek, yakni Rp 990 juta untuk proyek-proyek di Disdik dan Rp 126,8 juta untuk proyek-proyek di Disperkim," ujar Taufik.
KPK mengungkap, hingga 5 April 2026 Yaqub telah menyerahkan total Rp800 juta kepada Syah Afandin. Uang itu disalurkan melalui beberapa tahap, termasuk melalui rekening sopir bupati, Zulkifli, serta melalui perantara.
Pada akhir Juni 2026, Syah Afandin kembali meminta sisa komitmen fee sebesar Rp300 juta. Namun pada 1 Juli 2026, Yaqub hanya mampu menyerahkan Rp 100 juta.
Selain dugaan suap proyek, KPK juga menemukan indikasi penerimaan gratifikasi sekitar Rp 3,5 miliar yang diduga berasal dari praktik mutasi dan pengisian jabatan, pengangkatan kepala sekolah SD dan SMP, hingga pengadaan seragam sekolah dasar.
Baca juga : KPK Tetapkan Bupati Langkat Tersangka Suap Rp 1,1 Miliar
Atas perbuatannya, Syah Afandin dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, Yaqub Abdhal Muarif sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) KUHP Nasional juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya