Dark/Light Mode

Nadiem Makarim Ajukan Memori Banding atas Vonis 10 Tahun Penjara

Rabu, 8 Juli 2026 23:06 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim resmi mengajukan memori banding atas putusan Pengadilan  Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang menghukumnya 10 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Memori banding tersebut didaftarkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (8/7/2026).

"Sebetulnya sejak kemarin kami sudah mengajukan secara online, dan hari ini kami menyerahkan memori banding atas putusan Pak Nadiem Makarim," kata kuasa hukum Nadiem, Zaid Mushafi, kepada wartawan di PN Jakarta Pusat.

Zaid menjelaskan, memori banding memuat sejumlah keberatan terhadap pertimbangan majelis hakim, di antaranya mengenai surat kuasa pengalihan saham PT AKAB, proses pembentukan panitia seleksi (pansel) pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek, hingga pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 809,5 miliar.

Terkait surat kuasa pengalihan saham PT AKAB kepada dua rekannya, Zaid menegaskan langkah tersebut dilakukan untuk menghindari konflik kepentingan setelah Nadiem menjabat sebagai Mendikbudristek.

Baca juga : 12 Akademisi Ajukan Amicus Curiae, Sebut Bank Tanah Solusi Kebuntuan Agraria

Menurutnya, kesimpulan majelis hakim yang menyebut pengalihan saham itu hanya formalitas tidak sesuai dengan fakta persidangan.

"Ini kan aneh. Fakta persidangan dari seluruh saksi dan bukti yang diperiksa sudah secara tegas menyatakan bahwa Pak Nadiem tidak pernah memberikan perintah apa pun kepada penerima kuasa," tutur Zaid.

Keberatan lainnya menyangkut pembentukan panitia seleksi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek. Tim kuasa hukum menilai tidak ada bukti yang menunjukkan Nadiem melakukan intervensi terhadap proses seleksi tersebut.

"Berdasarkan fakta persidangan, tidak ada fakta bahwa ada intervensi Pak Nadiem, baik langsung maupun tidak langsung, terhadap siapa saja yang lolos dalam proses seleksi," klaimnya. 

Selain itu, pihaknya juga mempersoalkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 809,5 miliar. Menurut Zaid, jaksa tidak mampu membuktikan bahwa uang tersebut diterima langsung oleh Nadiem.

Baca juga : 2 Dekade Fakultas Sains dan Teknologi UIN Bandung, Ini Perkembangannya

"Kalau memang dakwaannya Nadiem menerima Rp 809 miliar, maka harus dibuktikan secara materiil bahwa ada penerimaan tersebut. Jangan berdalih uang itu bisa diterima korporasi atau pihak lain," tegasnya.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Nadiem dalam perkara korupsi proyek pengadaan laptop Chromebook dan CDM.

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah saat membacakan putusan.

Selain pidana penjara, hakim menjatuhkan denda Rp 1 miliar. Denda tersebut wajib dibayar paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap dan dapat diperpanjang satu bulan.

Jika tidak dibayar, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Apabila tidak mencukupi, denda diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.

Baca juga : Nadiem Banding Vonis 10 Tahun, Tim Kuasa Hukum Laporkan 4 Hakim ke KY

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 809,5 miliar subsider lima tahun penjara.

Dalam pertimbangannya, majelis menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan laptop Chromebook dan CDM.

Perbuatannya dinilai melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Namun, putusan tersebut tidak diambil secara bulat. Hakim anggota Andi Saputra menyampaikan dissenting opinion dengan menyatakan Nadiem tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum maupun tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sehingga seharusnya dibebaskan dari seluruh dakwaan jaksa.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.