Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Kasus Minyak Mentah
PT DKI Pangkas Vonis Bos PT OTM Jadi 7 Tahun, Bayar Uang Pengganti Rp 5 M
Kamis, 9 Juli 2026 15:59 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memangkas hukuman Gading Ramadhan Joedo, Komisaris PT Jenggala Maritim (JM) sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak (OTM), dari 13 tahun menjadi 7 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina.
Selain pidana penjara, Gading juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp5 miliar. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (9/7/2026). Sidang berlangsung tanpa dihadiri terdakwa.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 500 juta," kata Ketua Majelis Hakim Banding Budi Susilo saat membacakan amar putusan.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 500 juta. Denda tersebut wajib dibayar paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap dan dapat diperpanjang selama satu bulan.
Baca juga : Kerry Tetap 15 Tahun Bui, Tapi Uang Pengganti Bertambah Jadi Rp 13,4 T
Apabila denda tidak dibayar, harta atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang untuk memenuhi kewajiban tersebut.
"Dalam hal hasil penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 140 hari," ujar hakim.
Selain itu, majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 5 miliar.
Jika tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, hukuman tersebut akan diganti dengan pidana penjara selama empat tahun.
Baca juga : Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara-Uang Pengganti 5,6 T
Dalam pertimbangannya, majelis hakim banding mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 101/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt.Pst tanggal 27 Februari 2023, khusus terkait pidana penjara, pidana denda, dan pidana tambahan uang pengganti.
Majelis menyatakan, Gading Ramadhan Joedo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Perbuatannya dinilai melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung.
Putusan banding tersebut membuat hukuman Gading jauh lebih ringan dibanding vonis Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang sebelumnya menjatuhkan pidana penjara selama 13 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan, tanpa membebankan pembayaran uang pengganti.
Baca juga : Geledah PT AKT Milik Samin Tan, Kejagung Sita Uang Dolar Setara Rp 1 Miliar
Gading Ramadhan Joedo merupakan Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, sekaligus anak buah M. Kerry Andrianto Riza, pemilik kedua perusahaan tersebut.
Kerry merupakan putra pengusaha minyak dan gas M. Riza Chalid yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama dan hingga kini masih berstatus buron.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya