Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
KPK: Bupati Sukoharjo Punya Safe House untuk Simpan Duit & Emas Hasil Pemerasan
Sabtu, 11 Juli 2026 16:47 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, Bupati Sukoharjo Etik Suryani diduga memiliki safe house yang digunakan sebagai tempat penyimpanan uang dan aset hasil pemerasan.
Sade house berisi uang tunai, valuta asing, dan emas logam mulia senilai Rp 21,2 miliar tersebut diamankan tim KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada Kamis (9/7/2026).
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein mengatakan, safe house tersebut berada di wilayah Laweyan dan Wonogiri, Jawa Tengah.
Kedua lokasi itu telah dipastikan menjadi tempat penyimpanan barang bukti berdasarkan hasil penyelidikan.
"Jadi, semacam ya bisa dikatakan safe house lah. Dan itu juga orang-orang kepercayaannya bupati saja yang bisa mengakses ke tempat-tempat itu," ujar Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7/2026).
Baca juga : KPK: Pungut Setoran, Bupati Sukoharjo Etik Suryani Lanjutkan Tradisi Suami
Sebelumnya, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan tim penyidik menyita barang bukti dengan total nilai Rp 21,2 miliar dalam OTT tersebut.
"Dalam kegiatan penyelidikan tertutup ini, tim KPK juga turut mengamankan barang bukti dengan total mencapai Rp 21,2 miliar," kata Asep
. Barang bukti yang diamankan terdiri atas uang tunai sebesar Rp 6,4 miliar, valuta asing senilai sekitar Rp 7,5 miliar, serta emas logam mulia seberat 2,5 kilogram yang ditaksir bernilai Rp 7,3 miliar.
Valuta asing yang disita meliputi 460.350 dolar Singapura, 30.000 dolar Australia, 31.300 dolar Amerika Serikat, 568.000 yen Jepang, 12.210 ringgit Malaysia, dan 34.585 baht Thailand.
"Serta emas logam mulia 100 gram sebanyak 25 keping atau total 2,5 kilogram senilai Rp 7,3 miliar," beber Asep.
Baca juga : KPK Sebut Bupati Sukoharjo Diduga Terima Setoran hingga Rp 3,77 Miliar
Menurut Asep, barang bukti tersebut diamankan dari ruang kerja Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukoharjo Richard Tri Handoko, brankas milik Etik Suryani di Laweyan dan Wonogiri, serta dari Sekretaris BPKAD, Nardi.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati Sukoharjo Etik Suryani (ETS), Kepala BPKAD Kabupaten Sukoharjo Richard Tri Handoko (RCH), dan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo Tri Mulyo (TRM).
KPK menduga, Etik bersama anak buahnya melakukan pemerasan terhadap pegawai BPKAD dan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).
Etik diduga memerintahkan Richard Tri Handoko memotong 40 persen insentif pegawai BPKAD sebagai setoran upah pungut.
"Selama periode 2021–2026 tersebut, diketahui total setoran upah pungut yang diterima ETS mencapai Rp2,93 miliar," ungkap Asep.
Baca juga : OTT Bupati Sukoharjo, KPK Sita Emas dan Valas Bernilai Miliaran
Selain itu, Etik juga diduga memerintahkan Tri Mulyo mengumpulkan setoran rutin dari OPD setiap tahun, termasuk pada momentum pemberian tunjangan hari raya (THR).
Tri Mulyo juga diduga menyerahkan uang yang berasal dari pengeluaran fiktif dan praktik markup pengadaan di Bagian Umum Pemkab Sukoharjo. "Informasi ini akan didalami oleh penyidik," imbuh Asep.
KPK mencatat, selama periode 2024–2026 Etik diduga menerima Rp 840 juta dari setoran rutin OPD. Sementara Richard Tri Handoko diduga menghimpun setoran OPD sebesar Rp 1,2 miliar sepanjang 2022–2024.
"Atas penerimaan tersebut, ETS menggunakannya antara lain untuk kepentingan pribadi," ujar Asep.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau huruf f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya