Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Bangun 29 Bendungan, Waskita Karya Perkuat Ketahanan Pangan Dan Ekonomi Daerah
- Terima Ancaman Bom, SDN Srengseng Sawah 15 Jaksel Disisir Densus 88
- TikTok Perkuat Transparansi dan Literasi Konten Buatan AI
- PGN Sebut Jaringan Gas Sumatera Makin Kuat, Investor Diajak Lihat Langsung
- Disebut sebagai Sahabat, Kapolri Panggil Jaksa Agung Kakak Asuh
Penetapan Tersangka Eks Jampidsus: Taruhan Integritas Penegakan Hukum
Senin, 13 Juli 2026 17:12 WIB
Penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka oleh penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menjadi salah satu peristiwa hukum yang paling menyita perhatian publik. Perkembangan ini tidak hanya dipahami sebagai bagian dari proses pidana terhadap seorang pejabat tinggi. Jauh lebih dari itu, peristiwa tersebut sedang menguji kepercayaan masyarakat terhadap sistem penegakan hukum yang selama ini diharapkan mampu berdiri di atas semua kepentingan.
Harapan itu sesungguhnya sederhana, hukum diinginkan hadir secara adil bagi siapa pun, tidak peduli jabatan, kedudukan, ataupun pengaruh yang dimiliki seseorang. Ketika perkara menyentuh figur yang sebelumnya menjadi garda terdepan pemberantasan korupsi, perhatian publik dengan sendirinya bergeser. Yang diamati bukan lagi semata siapa yang diperiksa, melainkan bagaimana negara menjalankan proses hukumnya.
Harus diakui, penetapan tersangka bukanlah akhir dari sebuah perkara. Status tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang masih harus diuji melalui pembuktian di pengadilan. Oleh karena itu, asas praduga tak bersalah tetap wajib dihormati. Tidak seorang pun dapat dinyatakan bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Prinsip ini tidak boleh dikurangi, bahkan ketika tekanan opini publik sedang menguat.
Meskipun demikian, proses hukum tidak pernah berlangsung di ruang hampa. Di luar ruang sidang, terdapat ruang publik yang bekerja dengan logikanya sendiri. Persepsi sering kali terbentuk lebih cepat daripada fakta yang berhasil dijelaskan. Dalam hitungan menit, potongan video, pemberitaan daring, unggahan media sosial, hingga komentar berbagai tokoh telah membentuk opini. Ketika penjelasan resmi belum diterima secara utuh, berbagai kesimpulan lebih dahulu beredar, sebagiannya lahir dari analisis yang rasional, tetapi tidak sedikit yang dibangun di atas asumsi.
Baca juga : Menjaga Integritas Penegakan Hukum Menuju Indonesia Emas 2045
Di sinilah komunikasi politik memainkan peran yang sangat penting. Persoalannya bukan sekadar bagaimana informasi disampaikan, melainkan bagaimana kepercayaan publik dipelihara. Suchman (1995) menjelaskan bahwa legitimasi akan diberikan kepada sebuah institusi apabila tindakan yang dilakukan dipandang selaras dengan nilai dan harapan masyarakat. Dengan kata lain, legitimasi tidak dibangun melalui pernyataan yang meyakinkan, tetapi melalui tindakan yang dianggap konsisten dengan prinsip yang selama ini dikampanyekan.
Bagi institusi penegak hukum, konsistensi itulah yang kini sedang diuji. Masyarakat ingin melihat apakah hukum benar-benar diterapkan tanpa pengecualian. Pertanyaan ini menjadi semakin penting ketika proses hukum menyentuh pejabat yang sebelumnya berada di posisi strategis. Pada titik itu, yang sedang dipertaruhkan bukan hanya nasib seseorang, melainkan kredibilitas institusi yang selama ini dipercaya menegakkan hukum.
Tantangan tersebut diperberat oleh karakter komunikasi pada era digital. Informasi mengalir tanpa jeda, sementara proses penyidikan membutuhkan waktu dan kehati-hatian. Akibatnya, ruang kosong sering kali diisi oleh spekulasi. Coombs (2007) mengingatkan bahwa dalam situasi krisis, kecepatan, konsistensi, dan kredibilitas komunikasi menjadi faktor yang menentukan tingkat kepercayaan para pemangku kepentingan. Semakin lama informasi yang akurat tertunda, semakin besar peluang berkembangnya narasi yang sulit dikendalikan.
Peristiwa ini juga memperlihatkan bahwa setiap tindakan hukum selalu memiliki makna simbolik. Penggeledahan, penyitaan, konferensi pers, hingga penetapan tersangka tidak hanya dipahami sebagai prosedur hukum. Semua itu dibaca sebagai pesan mengenai bagaimana negara memperlakukan hukum. Oleh sebab itu, setiap langkah yang diambil akan selalu memengaruhi persepsi masyarakat terhadap integritas aparat penegak hukum.
Baca juga : Polri Serahkan Berkas Ke Kejagung, Kasus Eks Jampidsus Dipelototi DPR-KPK
Dalam konteks tersebut, media memegang peranan yang tidak kecil. McCombs dan Shaw (1972) melalui teori agenda setting menjelaskan bahwa media tidak menentukan apa yang harus dipikirkan publik, tetapi sangat memengaruhi isu apa yang dianggap penting. Karena pemberitaan mengenai perkara ini berlangsung sangat intensif, perhatian masyarakat kemudian meluas. Yang diperdebatkan tidak lagi hanya substansi kasus, tetapi juga independensi aparat, akuntabilitas lembaga penegak hukum, hingga kualitas tata kelola hukum di Indonesia.
Di sisi lain, besarnya perhatian publik seharusnya dipandang sebagai bagian dari demokrasi yang sehat. Pengawasan masyarakat terhadap institusi negara merupakan mekanisme kontrol yang wajar. Namun, kritik akan memiliki nilai apabila dibangun di atas fakta yang dapat diverifikasi. Sebaliknya, institusi negara juga dituntut untuk menghadirkan informasi yang akurat, konsisten, dan tidak menyesatkan. Kepercayaan publik tidak mungkin dipelihara apabila komunikasi yang diberikan justru menimbulkan lebih banyak pertanyaan daripada jawaban.
Luhmann (1979) memandang kepercayaan sebagai mekanisme yang memungkinkan kehidupan sosial tetap berjalan di tengah kompleksitas. Ketika kepercayaan terhadap institusi penegak hukum mengalami penurunan, setiap tindakan negara akan lebih mudah dipandang dengan kecurigaan. Kondisi seperti itu tidak hanya merugikan lembaga yang bersangkutan, tetapi juga melemahkan keyakinan masyarakat terhadap negara hukum.
Pada akhirnya, perkara ini tidak boleh dipandang semata sebagai persoalan seorang eks Jampidsus. Yang sedang diuji adalah keberanian negara untuk membuktikan bahwa hukum benar-benar berlaku sama bagi setiap warga negara. Proses hukum harus dibiarkan berjalan tanpa intervensi, tetapi juga harus dapat dipertanggungjawabkan kepada publik melalui mekanisme yang transparan dan profesional.
Baca juga : Jadi Tersangka Kasus Pemerasan di KPK, Bupati Sukoharjo Bungkam
Rakyat tidak berkepentingan melihat siapa yang menang atau siapa yang kalah dalam perkara ini. Yang diharapkan jauh lebih mendasar, yakni tegaknya keadilan. Sebab, ketika hukum ditegakkan secara adil, kepercayaan terhadap negara akan tumbuh. Sebaliknya, apabila penegakan hukum dipersepsikan berjalan secara tidak konsisten atau tebang pilih, yang pertama kali merasakan dampaknya bukanlah pejabat, melainkan masyarakat luas. Pada akhirnya, rakyatlah yang selalu menjadi pihak yang paling dirugikan ketika keadilan kehilangan tempatnya dalam sistem penegakan hukum.
Nurrohman Efendi
Mahasiswa Pascasarjana STIKOM Interstudi, pemerhati media dan film, mantan Jurnalis TV.
Mahasiswa Pascasarjana STIKOM Interstudi, pemerhati media dan film, mantan Jurnalis TV.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya