Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Jadi Tersangka Kasus Pemerasan di KPK, Bupati Sukoharjo Bungkam
Sabtu, 11 Juli 2026 07:21 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Sukoharjo Etik Suryani sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap perangkat daerah di Kabupaten Sukoharjo.
Etik merupakan salah satu pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Soloraya, Jawa Tengah.
Berdasarkan pantauan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2026), Etik Suryani keluar dari ruang pemeriksaan di lantai dua sekitar pukul 02.38 WIB.
Baca juga : Serba Hitam, Bupati Sukoharjo yang di-OTT Tiba di Gedung KPK
Di belakangnya, turut berjalan dua pejabat Pemerintah Kabupaten Sukoharjo yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Sukoharjo Richard Tri Handoko serta Kepala Subbagian Rumah Tangga dan Perlengkapan pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo Tri Mulyo.
Saat keluar dari ruang pemeriksaan, Etik tidak memberikan keterangan kepada awak media. Ia memilih bungkam sambil mengangkat kedua tangannya yang terborgol.
Sebelumnya, KPK mengamankan Etik Suryani dalam operasi tangkap tangan di wilayah Soloraya pada Kamis (9/7/2026) malam.
Baca juga : Kena OTT KPK, Bupati Sukoharjo Diduga Peras Perangkat Daerah
Dalam operasi tersebut, total sembilan orang diamankan. Dari jumlah tersebut, lima orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Mereka terdiri atas tiga aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Sukoharjo dan dua pihak swasta.
"Adapun perkara ini terkait dugaan pemerasan oleh Bupati kepada para perangkat daerah di Kabupaten Sukoharjo," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Baca juga : Gelar OTT, KPK Tangkap Bupati Sukoharjo
Budi menambahkan, tim KPK turut menyita sejumlah barang bukti berupa logam mulia serta uang tunai bernilai miliaran rupiah. Uang tersebut terdiri atas mata uang rupiah, dolar Australia (AUD), dan dolar Singapura (SGD).
"Tim juga mengamankan barang bukti di antaranya dalam bentuk logam mulia, kemudian uang tunai, baik rupiah maupun valas, ada dolar Australia, kemudian juga ada dolar Singapura. Totalnya mencapai miliaran rupiah," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2026).
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya