Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kasus Pelarian Eks Petinggi Lippo Group Eddy Sindoro

Ditjen Imigrasi Siapkan Sanksi Untuk Andi Sofyar

Rabu, 14 November 2018 02:55 WIB
Advokat Lucas, diduga ikut membantu pelarian eks petinggi Lippo Group Eddy Sindoro. (Foto: Oktavian Surya Dewangga/ Rakyat Merdeka)
Advokat Lucas, diduga ikut membantu pelarian eks petinggi Lippo Group Eddy Sindoro. (Foto: Oktavian Surya Dewangga/ Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM tengah memproses petugas imigrasi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Andi Sofyar, yang diduga membantu pelarian Eddy Sindoro untuk kembali pergi meninggalkan Indonesia, pada 29 Agustus silam. Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi Theodorus Simarmata mengatakan, bila dalam proses pemeriksaan internal Andi terbukti bersalah, pihaknya akan memberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku bagi seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Lagi dalam proses. Kalau bersalah, pasti ada sanksi untuk Aparatur Sipil Negara," kata Theodorus. Ia menjelaskan, pemeriksaan terhadap petugas imigrasi yang membantu pelarian tersangka suap itu, tengah dilakukan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia DKI Jakarta. Dia meminta semua pihak menunggu hasil pemeriksaan yang masih berjalan. "Saat ini, dalam pemeriksaan di Kanwil DKI Hukum dan HAM," ujarnya.

Baca juga : KPK Minta Imigrasi Tunda Pemeriksaan Andi Sofyar

Sebelumnya, KPK menegaskan bahwa seorang petugas imigrasi di Bandara Soekarno-Hatta membantu Eddy Sindoro kembali keluar dari Indonesia, pada 29 Agustus lalu. Saat itu, Eddy baru tiba dari Malaysia setelah dideportasi oleh otoritas Negeri Jiran lantaran menggunakan paspor palsu.

Petugas imigrasi bernama Andi Sofyar itu pun telah diperiksa penyidik KPK. Saat proses pengusutan dugaan merintangi penyidikan Eddy, dengan tersangka advokat Lucas, Andi mengembalikan uang yang pernah diterimanya sebesar Rp 30 juta. 

Baca juga : Banteng Ngamuk Di Kandang

Dalam surat dakwaan Lucas, Andi diminta oleh Dwi Hendro Wibowo alias Bowo untuk berjaga di area imigrasi Terminal 3, dan melakukan pengecekan status pencegahan/pencekalan Eddy Sindoro.

Selain Andi, sejumlah petugas bandara lain yang ikut membantu pelarian Eddy Sindoro adalah M. Ridwan selaku Staf Customer Service Gapura yang diminta mencetak boarding pass atas nama Eddy Sindoro, Chua Chwee Chye alias Jimmy, dan Michael Sindoro. Kemudian, Yulia Shintawati berperan menjemput Eddy Sindoro, Jimmy, dan Michael di depan pesawat menggunakan mobil AirAsia dan langsung menuju Gate U8 Terminal 3, tanpa melalui pemeriksaan imigrasi. Mereka bertiga melakukan tugas itu atas perintah Bowo.

Baca juga : Miranda Goeltom Dicecar KPK

Atas peran masing-masing, ketiganya mendapat imbalan dari Bowo. Andi Sofyar mendapat Rp 30 juta dan satu buah HP Samsung tipe A6, M. Ridwan mendapat Rp 500 ribu dan satu buah HP Samsung tipe A6. Sedangkan Yulia, mendapat Rp 20 juta. [OKT]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.