Dark/Light Mode

Kasus Bank Century Digali Lagi

Miranda Goeltom Dicecar KPK

Selasa, 13 November 2018 15:47 WIB
Mantan Deputi Gubernur Senior BI Miranda S Goeltom, dimintai keterangannya oleh penyidik KPK, Selasa (13/11).
Mantan Deputi Gubernur Senior BI Miranda S Goeltom, dimintai keterangannya oleh penyidik KPK, Selasa (13/11).

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Miranda Swaray Goeltom dimintai keterangannya oleh penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Miranda mengaku permintaan keterangan dirinya terkait kasus dugaan korupsi Bank Century. "Masih penyelidikan mengenai (kasus Bank) Century. Nggak ada pertanyaan baru, cuma yang lama diklarifikasi," kata Miranda, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (13/11).

Miranda mengatakan salah satu hal yang dikonfirmasi adalah prosedur pengambilan keputusan terkait Bank Century. Namun, dia mengklaim tak ingat pertanyaan apa saja yang disodorkan penyelidik lembaga antirasuah. "Cuma ditanyai prosedur pengambilan keputusan. Mengenai Bank Century saja. Semuanya macam-macam. Nggak ingat lagi," ujarnya. 

Baca juga : Viral Sandi Langkahi Makam Pendiri NU

Saat disinggung namanya masuk dalam putusan perkara mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya, Miranda membantah. Menurut dia, tak ada namanya dalam putusan tersebut. KPK tengah membuka penyelidikan baru dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan PT Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Dalam kasus itu, lembaga antirasuah baru menjerat Budi Mulya. 

Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan bahwa penyidik dan penuntut umum telah menyelesaikan kajian atas kelanjutan kasus dugaan korupsi Bank Century. Agus membuka kemungkinan adanya pihak-pihak lain ditetapkan sebagai tersangka. "Bahwa kemungkinan dibuka penyelidikan yang baru, mungkin. Bahkan mungkin ada juga dari fakta yang sudah ada langsung kemudian ditersangkakan sangat mungkin," kata Agus di gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/4).

Baca juga : Jadi Cawabup Kuningan, Yosa Rogoh Kocek Rp 1,2 M

Menurut Agus, selepas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tentang permohonan praperadilan penanganan kasus dugaan korupsi Bank Century, dirinya langsung memerintahkan anak buahnya untuk mendalami serta memetakan siapa saja dan perannya. "Kami juga pasti melihat amar putusan dari kasus yang sebelumnya," tuturnya.

Putusan yang dimaksud adalah vonis terhadap Budi Mulya selaku Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang IV Pengelolaan Moneter dan Devisa di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA). Budi divonis 15 tahun penjara. Budi, dalam putusan itu, disebut melakukan korupsi bersama-sama dengan sejumlah pejabat BI, di antaranya Boediono selaku Gubernur BI, Miranda Swaray Goeltom selaku Deputi Gubernur Senior BI, Siti Chalimah Fadjrijah (almarhum) selaku Deputi Gubernur Bidang 6 Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah. 

Baca juga : James Riady: Ketemu Neneng, Cuma Silaturahmi

Kemudian Budi Rochadi (almarhum) selaku Deputi Gubernur Bidang 7 Sistem Pembayaran, Pengedaran Uang, BPR dan Perkreditan, Muliaman D Hadad selaku Deputi Gubenur Bidang 5 Kebijakan Perbankan/Stabilitas Sistem Keuangan. Selanjutnya, Hartadi Agus Sarwono selaku Deputi Gubernur Bidang 3 Kebijakan Moneter, dan Ardhayadi Mitroatmodjo selaku Deputi Gubernur Bidang 8 Logistik, Keuangan, Penyelesaian Aset, Sekretariat dan KBI. Selain itu, ada nama lain yakni Robert Tantular dan Hermanus Hasan, dan Raden Pardede selaku Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

Agus meminta semua pihak bersabar menunggu tim penyidik dan penuntut umum menyampaikan hasil kajian terkait kasus yang merugikan negara hingga Rp 8 triliun itu. Menurutnya, KPK tak akan mengkhianati rakyat Indonesia, bila ditemukan bukti korupsi dari nama-nama yang disebut dalam putusan Budi Mulya itu. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.