Dark/Light Mode

Kena Gusur, Setnov Nyicil Uang Pengganti Korupsi

Senin, 12 November 2018 16:00 WIB
Mantan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto, telah beberapa kali mencicil uang pengganti korupsi (Foto: Rizky Syahputra/Rakyat Merdeka)
Mantan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto, telah beberapa kali mencicil uang pengganti korupsi (Foto: Rizky Syahputra/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Tanah dan bangunan milik bekas Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) di Jatiwaringin, Bekasi kena gusur proyek jalur kereta cepat Bandung-Jakarta. Tanah dan bangunan tersebut laku Rp 6,4 miliar.  Uang pengganti untuk tanah yang dilewati jalur kereta cepat Bandung-Jakarta itu, akan dibayarkan Kantor BPN Bekasi. Rencananya, uang gusuran tersebut akan digunakan Setnov, untuk mencicil pembayaran uang pengganti korupsi proyek pengadaan e-KTP. 

Baca juga : Waduh, Yusril Nyerang Terus

"Istri yang bersangkutan telah menyerahkan surat kuasa dan sertifikat pada KPK,  sebagai bagian dari proses mencicil uang pengganti di kasus e-KTP," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah lewat pesan singkat, hari ini. Febri mengatakan,  Tim Jaksa Eksekusi dari Unit Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK akan menyerahkan sertifikat tanah bekas Ketum Partai Beringin itu kepada BPN Kota Bekasi, sebagai tindak lanjut pembayaran uang ganti rugi atas tanah di Jatiwaringin, Bekasi.

Baca juga : Pak Menteri Agama Diusilin, Dinyinyirin Dan Disemangatin

"KPK telah menerima pembayaran uang pengganti tersebut, melalui setoran yang disampaikan ke rekening penampungan KPK,  untuk selanjutnya segera disetor ke kas negara," ujarnya. Sebelumnya, KPK juga telah menerima uang pengganti dari Setnov sebesar Rp 862 juta dan Rp 1,1 miliar. Setnov juga telah mengembalikan uang senilai Rp 5 miliar dan mencicil 100.000 dolar AS.

Baca juga : SBY: Saya Nahan Emosi 10 Tahun

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Setnov  15 tahun penjara, ditambah denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan. Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu juga diminta membayar uang pengganti 7,3 juta dolar AS.  [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.