Dark/Light Mode

Pakar: Perputaran Uang Judi Online Turun Dipengaruhi Tekanan Ekonomi

Sabtu, 25 Juli 2026 11:59 WIB
Guru Besar Kriminologi Universitas Indonesia (UI) Prof. Adrianus Meliala. Foto: Dok Instagram Adrianus
Guru Besar Kriminologi Universitas Indonesia (UI) Prof. Adrianus Meliala. Foto: Dok Instagram Adrianus

RM.id  Rakyat Merdeka - Guru Besar Kriminologi Universitas Indonesia (UI) Prof. Adrianus Meliala menilai, penurunan perputaran dana judi online (judol) sebagaimana dicatat Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) lebih banyak dipengaruhi kondisi ekonomi masyarakat daripada menurunnya minat bermain judol.

Menurut Prof Adrianus, fenomena tersebut perlu dilihat dari perspektif ekonomi makro. Jika kondisi ekonomi masyarakat memang sedang melemah, maka ruang bagi masyarakat untuk mengalokasikan uang di luar kebutuhan pokok ikut menyusut.

"Analisis ekonomi makro tentu akan lebih tepat. Namun, bila memang kondisi ekonomi yang kita rasakan saat ini semakin sulit, maka masyarakat juga semakin sulit memiliki dana lebih untuk kebutuhan sekunder, apalagi tersier seperti berjudi secara online," kata Adrianus kepada Rakyat Merdeka, Sabtu (25/7/2026).

Baca juga : Perputaran Uang Judol, 2024: 359 Triliun, 2025: 286 Triliun

Ia menjelaskan, ketika daya beli masyarakat menurun, penghasilan yang dimiliki akan lebih banyak dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan pokok, seperti makanan, pendidikan, dan kesehatan.

Bahkan, tidak sedikit masyarakat yang masih kesulitan memenuhi kebutuhan dasar tersebut. "Kalau asumsi itu benar, berarti tekanan ekonomi juga mulai menyentuh dunia judi online. Uang yang tersedia habis untuk kebutuhan hidup sehingga semakin sedikit yang bisa digunakan untuk berjudi," ujar mantan anggota Ombudsman RI ini.

Adrianus juga menilai kondisi tersebut tidak hanya berdampak pada pemain judi online yang menggunakan pendapatan legal. Pelaku yang memperoleh uang dari tindak kejahatan pun berpotensi mengalami penurunan kemampuan finansial.

Baca juga : PPATK: Di Era Prabowo, Perputaran Dana Judol Turun Ke Rp 286 T

Menurut dia, dana hasil kejahatan seperti penggelapan, pencurian, korupsi, hingga praktik prostitusi juga bisa ikut berkurang seiring melambatnya aktivitas ekonomi.

"Kalau aktivitas ekonomi sedang lesu, peluang memperoleh uang dari berbagai aktivitas menyimpang juga ikut menurun. Itu pada akhirnya turut memengaruhi perputaran uang yang masuk ke judi online," jelas mantan Komisioner Komisi Kepolisian Indonesia (Kompolnas) tersebut.

Karena itu, Adrianus menilai penurunan transaksi judi online saat ini belum tentu menunjukkan berkurangnya jumlah pemain atau efektivitas pemberantasan judi online secara permanen. Menurutnya, faktor eksternal berupa kondisi ekonomi justru lebih dominan memengaruhi.

Baca juga : Memaknai Pesan Rasulullah: China Jadi Pusat Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi

"Singkatnya, penurunan ini lebih karena faktor eksternal di luar para pemain judi online itu sendiri. Artinya, ketika situasi ekonomi kembali membaik dan masyarakat memiliki dana lebih, bukan tidak mungkin aktivitas maupun perputaran uang judi online akan meningkat lagi," pungkasnya.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana sebelumnya mengungkapkan, nilai perputaran dana judi online pada 2025 turun menjadi Rp 286,84 triliun dari Rp 359,81 triliun pada 2024. Penurunan tersebut menjadi yang pertama setelah tren transaksi judi online terus meningkat sejak 2017.

Meski begitu, Ivan mengingatkan pemerintah tidak boleh berpuas diri. Sebab, jaringan judi online terus beradaptasi dengan mengubah pola transaksi menjadi lebih sering, menggunakan nominal lebih kecil, serta memanfaatkan QRIS dan berbagai instrumen keuangan digital untuk menyamarkan aliran dana.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.