Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Penegak Hukum Diminta Segera Usut Tuntas Dugaan TPPU Eks Jampidsus
Minggu, 26 Juli 2026 19:44 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Sejumlah akademisi, praktisi hukum, dan aktivis meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Penuntasan perkara dinilai penting untuk menjaga kredibilitas penegakan hukum sekaligus memulihkan kepercayaan publik.
Hal tersebut tersebut mengemuka dalam diskusi bertajuk "Menakar Independensi Penegakan Hukum: Kasus Dugaan TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Selesai atau Menguap?" yang diselenggarakan Aspirasi Pemuda Nasional (Aspenas) di Diskusi Kopi & Ruang Berbagi, Bangka, Kemang, Jakarta Selatan, Minggu (26/7/2026).
Koordinator 98, Hasanuddin menilai, penanganan perkara ini menjadi momentum penting untuk menguji independensi aparat penegak hukum dalam membongkar dugaan korupsi berskala besar.
"Ini sebenarnya menjadi momentum untuk menguji para penegak hukum dalam membongkar kasus korupsi yang disebut sejumlah perkara, antara lain peristiwa blackout PLN, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel," kata Hasanuddin.
Menurutnya, dugaan perkara tersebut menjadi potret kejahatan struktural yang diduga melibatkan aparat penegak hukum, sehingga berpotensi mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Baca juga : Peneliti Dorong Pengusutan Menyeluruh Kasus Eks Jampidsus
"Semua ini untuk menjaga kepercayaan publik terhadap para penegak hukum yang seharusnya tidak melakukan tindak pidana. Ini sebenarnya mencoreng nama penegak hukum kita," tuturnya.
Hasanuddin juga meminta aparat penegak hukum menjelaskan secara terbuka dugaan tindak pidana asal (predicate crime) yang menjadi dasar penyidikan TPPU.
Menurutnya, hingga kini perhatian publik lebih banyak tertuju pada temuan uang tunai dan emas dalam jumlah besar, sementara konstruksi perkara belum dijelaskan secara utuh.
"Penanganan dugaan TPPU tidak dapat dilepaskan dari pembuktian tindak pidana asalnya. Harus dijelaskan terlebih dahulu dari dugaan tindak pidana korupsi mana uang atau aset tersebut berasal," ucapnya.
Ia menegaskan, masyarakat berhak memperoleh penjelasan yang utuh agar proses penegakan hukum berlangsung secara transparan, akuntabel, serta tidak memunculkan spekulasi.
"Penegakan hukum harus dilaksanakan secara objektif, berdasarkan alat bukti yang sah dan cukup, serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku," tambahnya.
Baca juga : APH Diminta Lakukan Pendalaman Kasus Dugaan Korupsi Eks Jampidsus
Dalam kesempatan yang sama, praktisi hukum M. Kapitra Ampera juga menyoroti kasus tersebut. Ia mengibaratkan dugaan perkara itu sebagai kasus pencurian dalam skala besar.
Kapitra mendorong aparat penegak hukum mengusut perkara tersebut tanpa pandang bulu agar tidak terus menjadi polemik di tengah masyarakat.
"Harapan kita agar kasus ini segera diselesaikan, biar tidak menjadi bola panas berkepanjangan. Sebab masih banyak tugas lain pemerintah untuk menyelesaikan persoalan yang dihadapi rakyat Indonesia," tegasnya.
Sementara itu, Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menilai, pengusutan dugaan TPPU tersebut penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
Menurutnya, mekanisme pembuktian dalam Undang-Undang TPPU perlu dioptimalkan untuk menguji asal-usul harta kekayaan yang tidak sebanding dengan profil penghasilan resmi melalui proses peradilan.
"Apabila penyidik menemukan bukti yang cukup, penuntut umum dapat mempertimbangkan penyusunan dakwaan secara kumulatif berdasarkan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang TPPU," ujarnya.
Baca juga : KPK Pastikan Bantu Kejagung Usut Kasus TPPU Eks Jampidsus
Lucius juga menilai, ketentuan mengenai penyalahgunaan jabatan, gratifikasi, maupun pasal-pasal dalam KUHP Nasional dapat diterapkan sesuai fakta hukum yang terungkap dalam persidangan.
Selain itu, ia mendorong penyidik mendalami kemungkinan keterkaitan perkara dengan sejumlah kasus besar yang pernah ditangani, sepanjang didukung bukti permulaan yang cukup.
"Seluruh dugaan hubungan antarperkara harus dibuktikan melalui proses penyidikan yang objektif dan tidak berdasarkan spekulasi," tuturnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya