Dark/Light Mode

Kejagung Sebut Punya Bukti Percakapan Lodewyk dengan Istri Soal Kasus MBG

Selasa, 28 Juli 2026 12:55 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan memiliki bukti elektronik berupa percakapan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGNLodewyk Pusung, termasuk dengan istrinya, yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Hal itu disampaikan tim hukum Kejagung saat membacakan jawaban atas permohonan praperadilan yang diajukan Lodewyk Pusung dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (28/7/2026).

Tim hukum Kejagung menjelaskan, sebelum menetapkan Lodewyk sebagai tersangka, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk Kepala BGN Dadan Hindayana, Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, serta Lodewyk sendiri yang lebih dahulu diperiksa sebagai saksi.

Menurut Kejagung, langkah tersebut dilakukan untuk memenuhi ketentuan sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014 yang mengharuskan penetapan tersangka didasarkan pada sedikitnya dua alat bukti yang sah serta didahului pemeriksaan terhadap calon tersangka.

Selain keterangan saksi, ahli, dokumen, dan barang bukti lainnya, Kejagung menyebut penyidik juga memperoleh bukti elektronik.

Baca juga : Kejagung Tunjuk Jamwas Koordinasikan Tim 9 Usut Kasus Eks Jampidsus

"Bahwa selain itu, Termohon pula memperoleh alat bukti berupa bukti elektronik yaitu percakapan Pemohon dengan pihak lain termasuk istri Pemohon. Dan yang secara substansial diperoleh informasi mengenai peran Pemohon dalam dugaan tindak pidana tata kelola Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional tahun 2025 sampai dengan 2026," ujar tim hukum Kejagung di persidangan.

Tim Kejagung juga menyatakan surat penetapan tersangka terhadap Lodewyk telah memenuhi ketentuan Pasal 90 ayat (1), (2), dan (3) KUHP Nasional karena memuat identitas tersangka, uraian singkat tindak pidana yang disangkakan, pemenuhan hak tersangka, serta ditandatangani penyidik yang berwenang.

Dalam persidangan, Kejagung menjelaskan proses hukum diawali dengan penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan tertanggal 15 Februari 2026.

Setelah memeriksa para saksi dan menggelar perkara, penyidik meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan melalui Surat Perintah Penyidikan pada 29 Mei 2026.

Menurut Kejagung, seluruh proses tersebut menghasilkan alat bukti berupa keterangan saksi, ahli, dokumen, barang bukti, serta bukti elektronik yang menjadi dasar penetapan tersangka.

Baca juga : Pemerintah Benahi Total Program MBG

Atas dasar itu, Kejagung meminta hakim tunggal PN Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Lodewyk Pusung.

Tim hukum Kejagung berpendapat seluruh dalil yang diajukan pemohon tidak berdasar secara hukum. Permohonan praperadilan tersebut terdaftar dengan Nomor 105/Pid.Pra/2026/PN Jkt.Sel.

"Oleh karena itu, kami memohon kepada Yang Mulia hakim perkara praperadilan ini memutus, menolak permohonan praperadilan dari Pemohon untuk seluruhnya," ujar tim hukum Kejagung.

Kejagung juga menilai permohonan tersebut kabur (obscuur libel) dan prematur. Menurut mereka, permintaan pemohon agar hakim menguji penerapan Pasal 603 atau Pasal 604 KUHP telah memasuki pokok perkara dan bukan menjadi kewenangan praperadilan.

Tim hukum Kejagung menegaskan kewenangan praperadilan hanya terbatas pada pengujian sah atau tidaknya upaya paksa maupun penghentian penyidikan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Baca juga : Datangi Kejagung, Sudirman Said Diperiksa sebagai Saksi Kasus Petral

Sebelumnya, melalui kuasa hukumnya, Otto Cornelis Kaligis, Lodewyk Pusung meminta hakim menyatakan penangkapan, penetapan tersangka, dan penahanannya tidak sah karena dinilai tidak sesuai prosedur hukum.

Pemohon juga meminta hakim menyatakan tidak sah seluruh surat yang berkaitan dengan penangkapan, penetapan tersangka, penahanan, serta penyidikan perkara dugaan korupsi tata kelola Program MBG di BGN.

Selain itu, Lodewyk meminta proses hukum dihentikan, dibebaskan dari rumah tahanan negara, dan hak-haknya dipulihkan.

Dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program MBG, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri (AYS), Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing, serta Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN Brigjen Lalu Muhammad Iwan Mahardan.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.