Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Tetapkan Staf Administrasi Jadi TSK Pemerasan
Chat “Auto Delete” Jadi Petunjuk KPK
Senin, 3 Agustus 2026 07:20 WIB
Sebelumnya
Taufik menyebut, informasi ini kemudian digunakan LBS sebagai media pemerasan. Dia melakukan pendekatan-pendekatan kepada Bupati.
Dengan bantuan adik ipar GHA yang juga menjabat Anggota DPRD Jawa Tengah, HAH, LBS bertemu dengan Anom dan GHA sebanyak tiga kali.
Dalam pertemuan pertama di sebuah restoran di Magelang, LBS memberitahu informasi tersebut. Dia juga menunjukkan dokumen-dokumen administrasi penanganan perkara di Pemkab Pemalang yang dibocorkan anaknya. “LBS kemudian meminta uang pengurusan perkara sejumlah Rp 2 miliar,” beber Taufik.
Baca juga : Ditanya Soal Reshuffle, Mensesneg: Belum Ada
Pada pertemuan kedua dan ketiga di sebuah restoran di Semarang, Anom dan GHA menyetujui permintaan uang tersebut agar perkara yang menyeret namanya dapat diselesaikan.
Setelah itu, pada Senin (27/7) dan Selasa (28/7), Anom memerintahkan GHA untuk mengumpulkan uang dari perangkat daerah dan rekanan. “GHA mengumpulkan uang dengan total Rp 1,98 miliar,” bener Taufik.
Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp 1,2 miliar diberikan GHA kepada LBS. Terkait sisa uang yang dikumpulkan oleh GHA, KPK masih akan melakukan penelusuran.
Baca juga : BGN Selamatkan Duit Negara 311 M
Praktik ini kemudian terbongkar dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Pemalang, Purworejo, dan Jakarta, Selasa (28/7).
Sebanyak 21 orang diamankan. Kemudian, 12 di antaranya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK. Selain itu, dalam operasi senyap, KPK turut mengamankan uang tunai sebesar Rp 2,7 miliar.
Setelah melakukan pemeriksaan intensif dan gelar perkara, KPK menetapkan empat tersangka. Keempatnya yakni LBS dan DIS, serta Bupati Anom dan GHA.
Baca juga : Diminta Damaikan Hubungan Korsel & Korut, Prabowo Dihormati Di Luar Negeri
“Jadi ada dua klaster ya, pertama pemerasan yang dilakukan oleh Bupati kepada bawahan dan rekanan. Kedua pemerasan oleh oknum KPK kepada Bupati,” jelas Taufik.
Keempatnya kemudian ditahan untuk 20 hari pertama, sejak 30 Juli sampai 18 Agustus 2026 di, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. [YUD]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya