Dark/Light Mode

Forum Pemerhati PMI Dorong Perbaikan Tata Kelola Penempatan ke Timur Tengah

Senin, 3 Agustus 2026 22:59 WIB
Sejumlah organisasi masyarakat dan asosiasi yang tergabung dalam Forum Pemerhati Pekerja Migran Indonesia (PMI) menggelar konsolidasi pada Minggu (2/8/2026).
Sejumlah organisasi masyarakat dan asosiasi yang tergabung dalam Forum Pemerhati Pekerja Migran Indonesia (PMI) menggelar konsolidasi pada Minggu (2/8/2026).

RM.id  Rakyat Merdeka - Sejumlah organisasi masyarakat dan asosiasi yang tergabung dalam Forum Pemerhati Pekerja Migran Indonesia (PMI) menggelar konsolidasi pada Minggu (2/8/2026).

Pertemuan yang dihadiri P2MI PROJO, GARDA PRABOWO, AMBI, SARBAMUSI, BMI-SA, APPMI, dan AP2MI & HAM itu membahas tata kelola penempatan pekerja migran Indonesia (PMI), khususnya ke kawasan Timur Tengah.

Dalam forum tersebut, peserta menilai minat masyarakat Indonesia untuk bekerja di Timur Tengah masih tinggi. Kawasan tersebut juga dinilai menjadi salah satu penyumbang remitansi terbesar bagi Indonesia.

Namun, kebijakan moratorium penempatan pekerja migran yang diatur dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 260 Tahun 2015 dinilai belum mampu menekan praktik penempatan secara unprosedural.

Baca juga : Israel Terus Bom Gaza, Perdamaian Cuma Ilusi

Forum berpendapat, selama masa moratorium justru terjadi peningkatan penempatan melalui jalur ilegal yang berisiko terhadap keselamatan dan perlindungan pekerja migran.

Sebagai upaya memperkuat perlindungan, pemerintah sebelumnya pernah menguji coba Skema Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) untuk penempatan pekerja sektor domestik ke Arab Saudi melalui pemberi kerja berbadan hukum.

Menurut forum, skema tersebut dinilai memberikan hasil positif seiring reformasi regulasi ketenagakerjaan di Arab Saudi yang disebut semakin memperhatikan perlindungan hak-hak pekerja sesuai standar internasional.

Namun, forum menilai implementasi kebijakan tersebut belum berlanjut secara optimal. Terlebih setelah kewenangan penempatan pekerja migran dialihkan kepada Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), meskipun kementerian telah memperkenalkan sistem SISKOP2MI.

Baca juga : Suriah Mulai Lirik Israel

Forum juga menilai ketentuan mengenai penempatan melalui pemberi kerja berbadan hukum telah diakomodasi dalam Peraturan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 2 Tahun 2026.

Meski demikian, implementasinya di lapangan dinilai masih menghadapi berbagai kendala.

"KP2MI dinilai masih membatasi penempatan pekerja migran pada pemberi kerja berbadan hukum di Timur Tengah berdasarkan jenis pekerjaan dan gender. Pembatasan tersebut, menurut kami, tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan berpotensi mendorong masyarakat kembali memilih jalur unprosedural sehingga kehilangan perlindungan yang semestinya diperoleh," ujar perwakilan forum dalam keterangannya, Senin (3/8/2026).

Selain itu, forum juga menyoroti lambatnya proses pelayanan penempatan pekerja migran. Mereka mengkritisi wacana penutupan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang belum melakukan penempatan dalam kurun waktu satu tahun karena dinilai dapat berdampak terhadap iklim usaha dan investasi di sektor penempatan pekerja migran.

Baca juga : Konflik Dunia Kian Ngeri, Azis: Menang Perang Belum Tentu Menang Segalanya

Dalam pertemuan tersebut, Forum Pemerhati PMI menyampaikan empat rekomendasi kepada pemerintah, yakni menghentikan praktik yang dinilai diskriminatif dalam penempatan PMI ke Timur Tengah, menjalankan regulasi secara konsisten serta menyederhanakan birokrasi penempatan, mengevaluasi pejabat yang dinilai menghambat pelaksanaan kebijakan, serta memberikan pembinaan kepada P3MI yang menghadapi kendala usaha, bukan menjatuhkan sanksi yang dinilai dapat memperburuk kondisi industri.

Forum menegaskan akan terus mengawal pelaksanaan kebijakan penempatan PMI agar proses penempatan berlangsung secara legal, aman, dan memberikan perlindungan yang optimal bagi para pekerja migran Indonesia beserta keluarganya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.