Dark/Light Mode

Kasus Suap Importasi, Kepala Bea Cukai Kediri Akui Terima Rp 3,5 Miliar

Kamis, 13 Agustus 2026 07:20 WIB
Suasana sidang perkara dugaan suap kegiatan importasi dan gratifikasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (Foto: M Wahyudin/RM.id)
Suasana sidang perkara dugaan suap kegiatan importasi dan gratifikasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (Foto: M Wahyudin/RM.id)

 Sebelumnya 
Gatot mengaku telah mengembalikan uang yang diterimanya kepada penyidik KPK. Uang yang dikembalikan dalam bentuk dolar Singapura itu senilai sekitar Rp 3,2 miliar. 

Ia mengatakan, uang tersebut sempat digunakan untuk keperluan pribadi, di antaranya renovasi rumah. 

Gatot mengaku sebenarnya telah berniat mengembalikan uang tersebut sejak awal diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini. Namun, ia mengaku masih merasa takut. 

Baca juga : Hindari Pecah Kongsi, Golkar Dukung Pilkada Tanpa Wakil Kepala Daerah

Bahkan, Gatot sempat hendak menitipkan uang tersebut melalui EP yang ketika itu dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di KPK. Namun, rencana tersebut ditolak. 

“Jadi, saya menunggu dipanggil kembali (oleh KPK). Kira-kira seperti itulah untuk mengembalikan,” tuturnya. 

KPK kemudian menetapkan Gatot sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Penetapan itu merupakan hasil pengembangan perkara melalui penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) baru. 

Baca juga : Konsolidasi Se-Provinsi Sumsel, Hanura Bidik 2 Kursi DPR

Dalam perkara ini, jaksa KPK mendakwa tiga pejabat Bea dan Cukai menerima suap dengan total Rp 63,5 miliar. Suap tersebut terdiri atas uang tunai Rp 61,7 miliar dalam mata uang dolar Singapura serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp 1,8 miliar. 

Selain ORL, dua terdakwa lainnya yakni RZL dan SIS. Namun, perkara RZL dan SIS di sidangkan secara terpisah. 

Jaksa menyebut, pemberian suap dan fasilitas hiburan tersebut berasal dari tiga petinggi PT BR Cargo (Group), yakni John Field selaku pimpinan Blueray Cargo, Deddy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Blueray Cargo, dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen Blueray Cargo. 

Baca juga : BTN Mampu Jaga Pertumbuhan Usaha & Pembiayaan Perumahan

Ketiganya sudah dinyatakan bersalah dan perkaranya sudah dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap. 

John Field dan pihak lainnya didakwa memberikan suap kepada para pejabat Bea dan Cukai agar perusahaan memperoleh keistimewaan, termasuk mempercepat keluarnya barang impor dari proses pengawasan kepabeanan di Direktorat Bea dan Cukai. 

Selain suap, jaksa juga mendakwa ORL, RZL, dan SIS menerima gratifikasi dengan total Rp 15,2 miliar. Penerimaan uang secara tidak sah tersebut diduga berlangsung sejak September 2024 hingga Januari 2026. [YUD]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.