Dark/Light Mode

Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla: 35 Korek Api & 2 Plastik Solar Ikut Disita

Minggu, 23 Agustus 2026 21:31 WIB
Pemadaman karhutla di Taman Nasional Way Kambas, Lampung. (Foto: dok. Kemenhut)
Pemadaman karhutla di Taman Nasional Way Kambas, Lampung. (Foto: dok. Kemenhut)

RM.id  Rakyat Merdeka - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri menetapkan 72 orang sebagai tersangka dalam 89 kasus dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang ditangani sembilan Polda.

Kasus tersebut ditangani Polda Riau, Polda Kalimantan Barat (Kalbar), Polda Sumatera Selatan (Sumsel), Polda Jambi, Polda Kalimantan Tengah (Kalteng), Polda Kalimantan Selatan (Kalsel), Polda Kalimantan Timur (Kaltim), Polda Aceh, dan Polda Kalimantan Utara (Kaltara).

Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik telah melakukan penyitaan barang bukti, antara lain 35 buah korek api, 2 botol plastik oli bekas, 2 dan buah botol plastik BBM jenis solar.

Selain itu, juga ada 2 jerigen kapasitas 10 liter berisi BBM jenis solar, 2 botol plastik BBM jenis Pertalite, 1 botol plastik minyak tanah, 21 parang, 2 kapak, 1 cangkul, 39 batang kayu bekas terbakar, 5 buah plastik sampel tanah terbakar, 2 unit senso, 13 plastik bekas polybag, 6 batang bibit sawit, 1 pasang sepatu boot.

"Dari barang bukti-barang bukti yang disita oleh  penyelidik dan penyidik, ini sangat jelas bahwa motif pembakaran tersebut adalah pembukaan lahan," kata Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Mohammad Irhamni dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (23/9/2026).

Baca juga : Kapolri Minta Personel Jaga Pengabdian Dan Integritas

"Rekan-rekan tahu, ini adalah musim panas. Sangat mudah untuk melakukan pembakaran, dan dilakukan penanaman perkebunan sawit pada masa musim hujan nantinya," imbuhnya.

Irhamni menjelaskan, penegakan hukum dalam tindak pidana karhutla ini dilakukan dengan cara memonitoring hotspot (titik panas).

"Apabila terindikasi adanya hotspot, maka petugas Polri yang terdepan dari mulai Polsek, Polres, rekan-rekan dari jajaran Reskrim melakukan kegiatan verifikasi. Kemudian setelah dilakukan verifikasi ke lapangan, apabila terdapat fire spot atau lahan yang terbakar, maka terlebih dahulu dilakukan pemadaman dan pendinginan untuk memastikan keselamatan personel," terang Irhamni. 

Pengakuan Tersangka 

Irhamni menegaskan pengakuan tersangka tidak menjadi satu-satunya dasar dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka. Penyidik tetap mengedepankan alat bukti yang diperoleh melalui olah TKP, keterangan saksi, petunjuk, barang bukti serta penelusuran transaksi keuangan.

Untuk itu, Bareskrim Polri tidak hanya mendalami pelaku yang berada di lapangan, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang menyuruh, mendanai, atau memperoleh keuntungan dari aktivitas pembakaran tersebut.

Baca juga : Korlantas Polri Tingkatkan Kompetensi Komunikasi Personel, dari Public Speaking hingga Teknik Live Report

Penyidik akan mendalami aliran transaksi keuangan untuk mengetahui apakah pembakaran dilakukan atas kepentingan pribadi atau terdapat keterlibatan pihak lain, termasuk kemungkinan adanya korporasi.

"Baik korporasi ataupun individu, akan kami lakukan pengejaran dan lakukan penegakan hukum secara tegas," cetus Irhamni.

Irhamni menambahkan, penegakan hukum merupakan bagian dari upaya Polri untuk memberikan efek jera, sekaligus mencegah terjadinya pembakaran berulang selama periode kemarau.

Dia memastikan proses penegakan hukum akan terus dikembangkan secara profesional, berdasarkan alat bukti.

Polri tidak hanya akan mengejar pelaku pembakaran di lapangan, tetapi juga pihak yang menyuruh melakukan maupun pihak yang memperoleh keuntungan dari kejahatan tersebut.

Baca juga : Kapolri Pimpin Upacara Hari Juang Polri 2026 Di Surabaya

"Kami akan terus mengejar semua pelaku atau orang yang menyuruh melakukan. Dan semua pihak yang memperoleh keuntungan atas kejahatan pembakaran hutan dan lahan tersebut," tegas Irhamni. 

Terhadap para pelaku, penyidik menerapkan sejumlah ketentuan pidana, di antaranya Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Perkebunan, Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait karhutla tersebut. 

 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.