Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Akademisi Nilai Polri Berhasil Cegah Kerusuhan Meluas di Aksi 27 Agustus
Senin, 31 Agustus 2026 22:10 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Penanganan aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, pada 27 Agustus 2026 dinilai mampu mencegah kericuhan berkembang menjadi gangguan keamanan yang lebih luas.
Sejumlah akademisi dan pengamat kebijakan publik menilai, kepolisian berhasil menjaga situasi keamanan di tengah aksi demonstrasi berskala besar tersebut.
Penilaian itu disampaikan dalam diskusi publik yang digelar Indonesia Sadar Politik (ISP) di Jakarta Pusat, Senin (31/8/2026).
Diskusi bertajuk “Menjaga Demokrasi, Mencegah Kerusuhan: Respons Publik terhadap Penanganan Aksi 27 Agustus 2026” itu membahas penanganan demonstrasi serta pentingnya menjaga keseimbangan antara kebebasan menyampaikan pendapat dan ketertiban umum.
Pengamat Kebijakan Publik Faisal Lohi mengatakan, Polri dinilai berhasil melakukan pengamanan sekaligus mencegah kerusuhan dalam aksi tersebut.
“Polri dinilai berhasil dalam melakukan pengamanan dan pencegahan kerusuhan dalam aksi skala besar pada 27 Agustus 2026 kemarin,” kata Faisal.
Menurut Faisal, demonstrasi merupakan bagian dari hak asasi manusia, khususnya hak sipil dan politik, yang dijamin konstitusi.
Ia merujuk pada Pasal 28E UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
“Demonstrasi pada dasarnya hak asasi warga negara. Sehingga sudah sepatutnya negara menjamin pelaksanaannya,” ujarnya.
Baca juga : Ilham Nurhidayatuloh Apresiasi Polri Jaga Keamanan dan Ruang Aspirasi Masyarakat
Meski demikian, Faisal menekankan pelaksanaan demonstrasi tetap harus memperhatikan ketentuan Pasal 28J UUD 1945.
Menurut dia, kebebasan menyampaikan pendapat harus dijalankan dengan tetap menghormati keamanan dan ketertiban serta hak orang lain.
Ia juga menyebut Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum sebagai salah satu landasan dalam pelaksanaan demonstrasi.
Faisal menilai, aksi 27 Agustus 2026 pada awalnya berlangsung relatif damai. Menurut dia, situasi sempat kondusif ketika pihak DPR membuka gerbang dan berdialog dengan demonstran yang menyuarakan tuntutan terkait pengesahan RUU Perampasan Aset.
“Para pendemo berhasil menjalankan aksi secara damai, kemudian Polri dalam pengamanan massa aksi di lapangan tidak menggunakan pola-pola represif,” tutur Faisal.
Namun, ia menyebut kericuhan baru terjadi pada malam hari. Faisal meminta pemerintah dan DPR memperbaiki komunikasi politik dalam merespons aspirasi masyarakat. Menurut dia, komunikasi yang kurang tepat berpotensi memperbesar kekecewaan publik.
“Jangan sampai komunikasi politik yang kurang tepat justru memancing kemarahan publik yang lebih luas. Sekarang ada tanda-tanda ke arah civil war atau perang sipil,” ingatnya.
Faisal juga menduga, terdapat pihak-pihak yang berupaya memanfaatkan demonstrasi untuk menciptakan kerusuhan.
“Dalam aksi demonstrasi berskala besar biasanya ada pendemo bayaran atau massa bayaran. Kelompok pendemo yang ditunggangi. Kerusuhan biasanya ada penunggang gelap yang mencoba memanfaatkan momentum agar terjadi kerusuhan yang pada akhirnya menciptakan ketidakstabilan sosial dan politik,” bebernya.
Polisi Diminta Usut Pelaku Kerusuhan
Baca juga : Mahasiswa S2 STIK Lemdiklat Polri Gelar Baksos Untuk Korban Gempa NTT
Akademisi Ilmu Politik Universitas Nasional (Unas) Jakarta, Firdaus Syam mengatakan, demonstrasi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan demokrasi.
Ia menilai, kebebasan berkumpul, berserikat, dan menyampaikan pendapat telah dijamin konstitusi.
“Demonstrasi itu sah dan sebuah keniscayaan dalam demokrasi,” ujar Firdaus.
Namun, menurut dia, kebebasan tersebut tetap memiliki batas. Tindakan seperti pengrusakan, pembakaran, dan kerusuhan tidak dapat dibenarkan dalam demonstrasi.
“Yang tidak boleh dalam demonstrasi itu yakni pengrusakan, pembakaran, kerusuhan. Itu tidak boleh dan dilarang keras,” tegasnya.
Firdaus mengatakan, kepolisian memiliki tanggung jawab menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, termasuk mencegah kerusuhan serta perusakan fasilitas umum.
Ia menilai, pengalaman dan perangkat yang dimiliki Polri menjadi modal dalam menangani demonstrasi berskala besar.
“Polri dalam konteks pengamanan dan pencegahan kerusuhan sudah memiliki jejak panjang, mereka sudah terlatih dan terbiasa. Polisi punya alat yang canggih, punya intelijen dan instrumen penopang lainnya,” ujar Firdaus.
Firdaus juga mendorong kepolisian mengusut dugaan tindak pidana yang dilakukan pihak-pihak yang terlibat dalam kerusuhan pada aksi 27 Agustus.
Baca juga : Indonesia Rumah Bersama Bagi Seluruh Anak Bangsa
Menurut dia, langkah tersebut penting apabila ditemukan bukti adanya tindakan kekerasan atau penggunaan benda berbahaya dalam kericuhan.
“Polri harus menegakkan hukum secara tegas terhadap para perusuh yang telah ditangkap,” tegasnya.
Diskusi publik tersebut turut menghadirkan Pengamat Hukum M. Saleh Gawi dan Direktur Indonesia Political Review Iwan Setiawan.
Peserta diskusi berasal dari berbagai kalangan, mulai dari mahasiswa, organisasi kepemudaan, peneliti, praktisi hingga masyarakat umum.
Forum tersebut membahas penanganan demonstrasi 27 Agustus 2026, termasuk upaya menjaga keseimbangan antara kebebasan menyampaikan pendapat, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat.
Dalam diskusi itu, apresiasi terhadap kinerja Polri disebut tidak berarti mengabaikan kericuhan yang terjadi.
Evaluasi terhadap aparat, menurut peserta forum, tetap diperlukan secara proporsional dengan mempertimbangkan langkah yang dinilai berhasil, sekaligus berbagai kekurangan dalam pengamanan.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya