Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Putus Rantai Peredaran Narkoba, Polda Kalsel Jemput Terpidana Mati untuk Diadili Lagi

Minggu, 12 April 2020 04:32 WIB
Sabu-sabu/Ilustrasi (Foto: Istimewa)
Sabu-sabu/Ilustrasi (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Target Direktorat Narkoba Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) memberatas peredaran narkoba hingga ke akarnya, terus dilakukan. Setelah melakukan penangkapan besar-besaran pada 13 Maret lalu, jajaran Subdit 2 Direktorat Narkoba Polda Kalsel melakukan pengembangan kasus sabu-sabu sebanyak 208 kilogram dan 53.969 butir pil inek. 

Pada perkembangan terakhir, Kamis (9/4) sore, petugas mengamankan satu narapidana Lembaga Permasyarakatan Kelas II A Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara) Berinisial H. H diduga kuat sebagai bandar dan pemilik sabu-sabu tersebut dan mengendalikan peredaran melalui Lapas.

Baca juga : Petani Semarang Rayakan Puncak Panen pada April dan Mei Ini

Untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut, petugas membawa H ke Banjarmasin dengan pesawat. Mereka tiba di Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin pada Jumat (10/4) sekitar pukul 15:30 WITA.

Penyelidikan dan penjemputan H ini dipimpin langsung Wadir Narkoba AKBP Budi Hermanto dan Kompol Ugeng Sudia Permana. Evakuasi terpidana mati ini dibantu Polres Tarakan dan Brimob Polda Kaltara. Dengan pengawalan ketat, H dibawa petugas bersenjata ke Mapolda Kalsel untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga : DPR Minta Penurunan Harga Gas Industri Dikaji Ulang

Direktur Narkoba Polda Kalsel, Kombes Iwan Eka Putra, mengungkapkan, status H diduga pemilik barang 208 kilogram sabu. H merupakan terpidana mati yang ditahan sejak 2013 karena kedapatan membawa 11 kilogram sabu. "Statusnya kita pinjam untuk pemeriksaan dan setelah selesai akan kita kembalikan ke Tarakan karena di sana telah jadi narapidana,” jelas Iwan.

AKBP Budi Hermanto, yang memimpin pengungkapan kasus tersebut, berharap keterangan H nantinya akan mengungkap mata rantai peredaran narkoba di wilayahnya. “Target kita memutus mata rantai peredaran dan menangkap setiap orang yang berperan di dalamnya,” tegas alumni Akpol 2000 ini. [USU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.