Dark/Light Mode

Bayar Tunggakan Biaya Dinas Ke Jepang, Wali Kota Medan Palakin Kadis-Kadis

Kamis, 17 Oktober 2019 00:42 WIB
Ketua KPK Agus Rahardjo bersama komisioner lainnya menggelar keterangan pers, Rabu (16/10) malam. (Foto: OKT/Rakyat Merdeka).
Ketua KPK Agus Rahardjo bersama komisioner lainnya menggelar keterangan pers, Rabu (16/10) malam. (Foto: OKT/Rakyat Merdeka).

RM.id  Rakyat Merdeka - Wali kota Medan Tengku Dzulmi Eldin meminta uang ke sejumlah Kepala Dinas Kota Medan untuk membayar "utang" biaya perjalanan dinas ke Jepang. Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengungkapkan,  pada Juli 2019, Dzulmi melakukan perjalanan dinas ke Jepang didampingi beberapa kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kota Medan. Perjalanan dinas ini dalam rangka kerjasama sister city antara Kota Medan dan Kota Ichikawa di Jepang.

"Dalam perjalanan dinas tersebut, di luar rombongan Pemerintah Kota Medan, TDE (Dzulmi) mengajak serta istri, dua orang anak, dan beberapa orang lainnya yang tidak berkepentingan," ujar Saut dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jl. Kuningan Persada, Rabu (16/10) malam. Keluarga Dzulmi bahkan memperpanjang waktu tinggal di Jepang selama tiga hari di luar waktu perjalanan dinas. Di masa perpanjangan tersebut, mereka didampingi oleh Kasubbag Protokol Pemerintah Kota Medan yaitu Syamsul Fitri Siregar. 

Akibat keikutsertaan pihak-pihak yang tidak berkepentingan, terdapat pengeluaran perjalanan dinas Walikota yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan tidak bisa dibayarkan dengan dana APBD. "Pihak tour and travel kemudian menagih sejumlah pembayaran tersebut kepada TDE (Dzulmi)," beber Saut. 

Baca juga : Tabrakkan Mobil dan Kabur Saat Mau Di-OTT, Staf Protokoler Walikota Medan Diimbau Serahkan Diri

Dzulmi kemudian memerintahkan Syamsu untuk mencari dana dan menutupi ekses dana non-budget perjalanan ke Jepang tersebut dengan nilai sekitar Rp 800 juta. Pada tanggal 10 Oktober 2019, Syamsul menghubungi ajudan Dzulmi, APP, dan menyampaikan adanya keperluan dana sekitar Rp 800-900 juta untuk menutupi pengeluaran di Jepang. "SFI kemudian membuat daftar target kepala-kepala dinas yang akan dimintakan kutipan dana, termasuk diantaranya adalah kadis-kadis yang ikut berangkat ke Jepang," imbuhnya. Kadis PUPR Isa Ansyari yang tidak ikut ke Jepang, tetap dimintai uang. Targetnya, Rp 250 juta.

Isa disebut "berutang budi" pada Dzulmi karena diangkat sebagai Kadis PUPR. Dzulmi sudah minta uang sesaat setelah melantik Isa sebagai Kadis PUPR pada 6 Februari. Isa memberikan uang tunai sebesar Rp 20 juta setiap bulan pada periode Maret-Juni 2019. "Pada tanggal 18 September 2019, IAN (Isa) juga memberikan uang senilai Rp 50 juta kepada TDE (Dzulmi)," ujar Saut. 

Pada tanggal 15 Oktober 2019, Isa mentransfer Rp 200 juta ke rekening atas nama kerabat APP. Sisanya, Rp 50 juta diberikan ke ajudan Dzulmi berinisial  AND. Namun ketika hendak di-OTT, AND melawan. Dia menabrak tim KPK dan melarikan diri.

Baca juga : Tiba Di Gedung KPK, Walkot Medan Langsung Bisu

"Pada saat kendaraan AND dihampiri oleh Petugas KPK yang telah menunjukkan tanda pengenal, AND memundurkan mobilnya dengan cepat sehingga hampir menabrak Petugas KPK yang harus melompat untuk menyelamatkan diri. AND kemudian kabur bersama uang sebesar Rp 50 juta tersebut dan belum diketahui keberadaannya hingga saat ini," tandas Saut. 

Sebagai pihak yang diduga penerima, Dzulmi Eldi dan Syamsul Siregar disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai pihak yang diduga pemberi suap, Isya Ansyari disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.