Dark/Light Mode

Bikin Aparat Jadi Ambigu, Permenhub No.18 Tahun 2020 Harus Segera Dicabut dan Direvisi

Minggu, 12 April 2020 08:25 WIB
Pemerhati Kebijakan Publik dan Perlindungan Konsumen, Agus Pambagio (Foto: Istimewa)
Pemerhati Kebijakan Publik dan Perlindungan Konsumen, Agus Pambagio (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Jumlah penderita infeksi Covid-19 terus meningkat cukup tajam di Indonesia. Belum ada tanda-tanda akan menurun, meskipun banyak yang meragukan kesahihan data yang diumumkan.

Karena para ahli memperkirakan, angka sebenarnya jauh lebih besar.

Sejauh ini, pemerintah telah menerbitkan berbagai kebijakan untuk menekan laju wabah Covid-19. Misalnya saja UU No. 6 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2020, Peraturan Menteri Kesehatan No. 9 Tahun 2020, Peraturan Menteri Perhubungan No. 18 Tahun 2020, dan Peraturan Gubernur DKI No. 33 Tahun 2020.

Pemerhati Kebijakan Publik dan Perlindungan Konsumen Agus Pambagio menilai, hal itu sebenarnya sudah cukup menjadi amunisi untuk sementara waktu, di tengah keterlambatan.

Baca juga : PLN Gandeng Pertamina Penuhi Kebutuhan Gas

"Pemerintah mestinya tak perlu panik menyikapi kondisi ini," ujar Agus dalam keterangan tertulis yang diterima RMco.id, Minggu (12/4).

Agus menilai, Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta sudah berjalan baik selama tiga hari ini. Disusul wilayah penyangga lain di sekitar DKI Jakarta mulai Sabtu (12/4).

Namun, ia berpendapat, peraturan menteri yang saling berbenturan terkait kendaraan roda dua dapat memicu masalah di lapangan.

"Seluruh masyarakat Indonesia menganggap PSBB yang merupakan perluasan jaga jarak, sebagai langkah positif pemerintah. Namun sayang, penerapan PSBB khususnya yang terkait angkutan orang/penumpang dengan kendaraan roda dua akan menjadi masalah di lapangan karena ada dua Peraturan Menteri, yaitu Peraturan Menteri Pehubungan dan Peraturan Menteri Kesehatan, yang saling berbenturan," papar Agus.

Baca juga : Prabowo Diistimewakan Jokowi

Menurutnya, penjeblosan peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh Plt Menteri Perhubungan melalui Peraturan Menteri Perhubungan ada pada Pasal 11 ayat (1) huruf d : “dalam hal tertentu untuk tujuan melayani kepentingan masyarakat dan untuk kepentingan pribadi, sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan ............” sangat menyesatkan.

Sementara di Pasal 11 ayat (1) huruf c : “Angkutan roda dua (2) berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang".

Di sisi lain, Peraturan Menteri Perhubungan ini bertentangan dengan Peraturan Menteri Kesehatan No. 9 Tahun 2020 Pasal 13 ayat (10) huruf a, di mana penumpang kendaraan baik umum maupun pribadi harus mengatur jarak.

Tak cuma itu, Agus juga mengkritisi Peraturan Menteri Perhubungan No. 18 Tahun 2020. Agus bilang, peraturan tersebut melanggar UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan PP No. 21 Tahun 2020.

Baca juga : Hari Pertama Tahun 2020, Jabodetabek Dikepung Banjir

"Dalam pelaksanaan di daerah PSBB, seperti DKI Jakarta, jelas Permenhub ini sesat karena membuat pelaksanaan Pergub No. 33 Tahun 2020 bermasalah. Aparat jadi ambigu dalam melakukan penindakan hukum. Padahal, tanpa penindakan hukum, pelaksanaan PSBB menjadi tidak ada gunanya. Karena penularan Covid-19 masih dapat berlangsung melalui angkutan penumpang kendaraan roda dua. Baik komersial maupun pribadi," terang Agus.

"Untuk itu, saya mohon kepada Menteri Perhubungan untuk segera mencabut dan merevisi Permenhub No. 18 Tahun 2020 ini, SECEPATNYA," tandas Agus. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.