Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Covid-19 dan Bebasnya Napi

Minggu, 12 April 2020 21:48 WIB
Ogiandhafiz Juanda (Foto: Istimewa)
Ogiandhafiz Juanda (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H Laoly, memutuskan untuk membebaskan puluhan ribu narapidana demi mencegah penularan Covid-19 di dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas). Saat tulisan ini dibuat, sudah lebih dari 15.000 narapidana yang dibebaskan. 

Ketentuan mengenai hal tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10/2020 dan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-19.PK/01.04.04. Menurut pandangan Menteri Hukum dan HAM, kebijakan untuk membebaskan narapidana ini dilakukan sebagai bentuk kemanusiaan di tengah krisis kesehatan yang sedang terjadi.

Langkah ini dinilai tepat oleh sebagian masyarakat sebagai satu langkah dan respon yang adaptif terhadap kondisi dan situasi hari ini. “Pembebasan” ini menjadi satu hal yang penting untuk dapat menghindari resiko tertularnya virus antar warga binaan di dalam lingkungan Lapas. 

Tetapi, bagi sebagian lainnya, keputusan untuk membebaskan sejumlah narapidana ini dianggap sebagai satu langkah yang tidak masuk di akal. Kebijakan untuk membebaskan narapidana di tengah pandemi Covid-19 ini ialah asumsi yang salah. Mereka menganggap bahwa narapidana tersebut justru lebih aman berada di dalam Lapas karena mereka tidak melakukan kontak sosial dengan masyarakat luar secara langsung. Artinya, pembebasan ini justru meningkatkan potensi bagi narapidana tersebut untuk dapat tertular virus yang membahayakan ini.

Tetapi, logika Menteri Hukum dan HAM tersebut sebenarnya tidaklah sepenuhnya salah. Perlu diingat bahwa Lapas tidak hanya berisikan narapidana saja, tetapi terdapat pula petugas dan pihak-pihak lain yang menjalankan tugas dan fungsinya di dalam lingkungan Lapas tersebut. Mereka inilah yang kemudian memiliki kebebasan untuk keluar masuk Lapas yang kemudian berpotensi membawa virus tersebut ke dalam lingkungan Lapas. Sehingga, logika tadi bisa saja menjadi relevan.

Memangkas Populasi

Usulan pembebasan narapidana ini sebenarnya datang dari desakan Komisi Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk Hak Asasi Manusia (HAM) dalam rangka meminimalkan potensi terjadinya penyebaran virus di dalam Lapas. Atas desakan tersebut pula lah, Brasil, Iran dan beberapa negara lain akhirnya mengambil langkah-langkah konkret untuk melaksanakan usulan tersebut dengan membebaskan narapidana di negara mereka masing-masing secara massif. 

Baca juga : HNW Usul, Lawan Covid-19 dengan Istighosah Nasional

Langkah Menteri Hukum dan HAM untuk mengeluarkan Peraturan Nomor 10/2020 yang mengatur mengenai kebijakan untuk membebaskan narapidana tersebut juga datang dari dasar yang sama. Hal ini ditambah lagi dengan melihat kondisi Lapas di Indonesia yang juga bermasalah. Berdasarkan data yang ada, kapasitas Lapas di Indonesia hanyalah diperuntukan bagi 130.000 narapidana saja, tetapi saat ini  populasinya mencapai lebih dari 270.000 narapidana. Kondisi Lapas yang berkelebihan (over capacity) inilah yang kemudian dianggap membuat Lapas menjadi rentan terhadap penyebaran virus. 

Tetapi, kalau kita cermati, intensi dari kebijakan ini sebenarnya hanyalah sebagai upaya untuk mengurangi atau memangkas populasi di dalam Lapas yang sudah over capacity. Masalah over capacity ini bukanlah satu realitas yang baru dan telah menjadi masalah selama beberapa dekade terakhir. 

Dalam keadaan normal, kepadatan yang berkelebihan di dalam Lapas justru sudah lama menjadi bencana bagi kesehatan para narapidana. Risiko terhadap penyakit menular lainnya jauh lebih tinggi daripada resiko tertularnya virus corona itu sendiri. Dalam konteks ini, menghubungkan pandemi Covid-19 dengan over capacity rasanya menjadi tidak relevan.

Titik Polemik

Permasalahan benar atau tidaknya kebijakan tersebut dilakukan sebagai upaya darurat untuk mencegah dan menyelamatkan narapidana yang berada di dalam lembaga pemasyarakatan dari penyebaran Covid-19 perlu untuk kita kesampingkan. Karena titik polemik yang berkembang di tengah masyarakat justru terletak pada Peraturan Menteri dan Keputusan Menteri itu sendiri. 

Peraturan dan Keputusan Menteri ini menuai begitu banyak kritik karena dianggap bermasalah dan memiliki agenda terselubung untuk membebaskan narapidana tindak pidana korupsi dengan menggunakan momentum pandemi covid-19 ini. Masyarakat menganggap bahwa pembebasan ini akan berlaku untuk semua narapidana tanpa menetapkan kategori tertentu. Padahal, secara substansi, intensinya tidaklah demikian.

Secara umum, Peraturan dan Keputusan Menteri tersebut mengatur mengenai pengeluaran dan pembebasan narapidana melalui asimilasi dan integrasi dengan skema pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, dan cuti menjelang bebas. Dimana pemberian hak asimilasi dan integrasi ini dilakukan dengan sejumlah ketentuan dengan tetap memperhatikan aspek dan tujuan pemidanaan yang berkeadilan. 

Baca juga : Di Tengah Pandemi Covid-19, Bisnis Pertanian Berbasis Startup Naik Signifikan

Dengan kata lain, hak asimilasi dan integrasi ini tidaklah dilakukan dengan tanpa menetapkan syarat. Lagipula, narapidana yang akan mendapatkan hak asimilasi dan integrasi ini juga dibatasi oleh kondisi-kondisi tertentu yang mana mewajibkan mereka untuk terus berada di rumah, yang juga diikuti dengan pembimbingan dan pengawasan yang ketat yang dilaksanakan oleh Balai Pemasyarakatan (BPAS) dan juga Kejaksaan. 

Selanjutnya, di dalam peraturan ini juga disebutkan mengenai kriteria atau kategori narapidana yang bisa mendapatkan hak asimilasi dan integrasi tersebut. Berdasarkan ketentuan yang terdapat di dalam peraturan tersebut, pembebasan ini tidak akan berlaku bagi narapidana yang terkait dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. 

Sehingga, sesuai dengan aturan yang berlaku, hak asimilasi dan integrasi ini tidak akan berlaku untuk semua narapidana dan juga tidak akan diberikan kepada narapidana tindak pidana khusus seperti korupsi, narkotika, terorisme dan kejahatan lain yang masuk ke dalam kategori kejahatan luar biasa (extra ordinary). 

Terlalu Berlebihan

Sekali lagi, Peraturan dan Keputusan Menteri yang dikeluarkan oleh Menteri Hukum dan HAM tersebut tidaklah menyebutkan koruptor sebagai salah satu narapidana yang ikut menikmati hak asimilasi dan integrasi.  Dengan kata lain, Peraturan dan Keputusan Menteri tersebut tidak menabrak norma yang sudah diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 yang menetapkan pengecualian tentang pemberian hak asimilasi dan integrasi kepada narapidana tertentu. Sehingga, asumsi yang mengatakan bahwa peraturan ini dapat membuat koruptor bebas ialah lahir dari landasan berpikir yang keliru dan tidak mendasar. 

Kembali lagi kepada Peraturan dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM tadi, bahwa berdasarkan Peraturan dan Keputusan tersebut, narapidana yang dapat menikmati hak asimilasi dan integrasi ini haruslah memenuhi syarat telah menjalani 2/3 masa pidananya yang akan jatuh pada tanggal 31 Desember 2020 dan bagi narapidana anak telah menjalani 1/2 masa pidananya yang juga akan jatuh pada tanggal 31 Desember 2020. 

Aturan pembebasan ini sebenarnya sudah sejak lama dipraktikkan secara umum di dalam sistem dan praktik peradilan pidana di Indonesia. Dengan kata lain, persoalan pembebasan yang dituangkan di dalam Peraturan dan Keputusan Menteri tersebut bukanlah satu hal yang baru. 

Baca juga : Wabah Covid-19, Empat Negara Ngeyel Gelar Liga

Bahkan sudah diatur sejak lama di dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu melalui Undang-Undang Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Hal ini merupakan hak yang dapat diterima oleh narapidana tertentu yang telah memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan oleh undang-undang dan juga telah sejalan dengan ketentuan yang terdapat di dalam Pasal 15 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

Terakhir, munculnya usulan pembebasan narapidana tindak pidana korupsi sebenarnya lahir dari rapat yang dilakukan oleh Menteri Hukum dan HAM dengan mendengarkan masukan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Tentu saja, usulan tersebut terganjal dengan adanya PP Nomor 99 Tahun 2012 tadi. Atas dasar itulah kemudian muncul wacana akan dilakukannya revisi terhadap PP tersebut oleh Menteri Hukum dan HAM.

Tetapi, ketakutan terhadap hal ini ialah satu kekhawatiran yang terlalu berlebihan. Apalagi wacana ini belumlah final menjadi sebuah keputusan dan kebijakan yang akan segera di implementasikan. Karena revisi Peraturan Pemerintah yang dimaksud tersebut hanya dapat dilakukan dan ditetapkan oleh Presiden, dan bukan menjadi kewenangan Menteri Hukum dan HAM.

Ogiandhafiz Juanda, Advokat/Dosen Fakultas Hukum Universitas Nasional 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.