Dark/Light Mode

Jokowi Tegaskan Takkan Bebaskan Napi Koruptor

Senin, 6 April 2020 13:00 WIB
Presiden Jokowi (Foto: Twitter @jokowi)
Presiden Jokowi (Foto: Twitter @jokowi)

RM.id  Rakyat Merdeka - Presiden Jokowi menegaskan tidak akan membebaskan narapina koruptor yang berusia di atas 60 tahun dalam rangka penanggunalan wabah Covid-19. Yang akan dibebaskan hanya napi umum. Itu pun dengan syarat yang ketat.

Penegasan ini disampaikan Jokowi saat memberikan pengantar dalam Rapat Terbatas terkait evaluasi kerja Gugus Tugas Covid-19, melalui video teleconference dari Istana Merdeka, Jakarta, Senin (6/4). Sebelumnya, rencana pembebasan napi koruptor di atas 60 tahun disampaikan Menkumham, Yasonna H Laoly.

Baca juga : Yasonna Bantah Tudingan Cari Kesempatan Bebaskan Napi Narkoba dan Korupsi

Jokowi menerangkan, dalam penanggulangan Covid-19, pemerintah memang mengeluarkan kebijakan membebaskan sejumlah napi. “Seperti di negara-negara yang lain, saya melihat misalnya di Iran membebaskan 95.000 napi, kemudian di Brasil 34.000 napi, di negara-negara yang lainnya juga melakukan hal yang sama,” ucap Presiden.

Presiden menyampaikan, pekan lalu sudah menyetujui agar ada juga pembebasan narapidana. Namun, pembebasan dilakukan dengan ketat. “Karena memang Lapas kita yang over kapasitas sehingga sangat berisiko untuk mempercepat penyebaran Covid-19 di Lapas-Lapas kita. Tetapi tidak bebas begitu saja. Tentu saja ada syaratnya, ada kriterianya, dan juga pengawasannya,” terangnya.

Baca juga : Mahfud Pastikan, Belum Ada Napi Koruptor Dibebaskan

Soal pembebasan napi koruptor, Jokowi menegaskan, tidak pernah dibicarakan dalam rapat-rapat. Jokowi pun menegaskan, tidak akan merevisi PP Nomor 99/2012. “Jadi mengenai PP Nomor 99 Tahun 2012 perlu saya sampaikan tidak ada revisi untuk ini. Jadi pembebasan untuk napi hanya untuk napi pidana umum,” katanya. [USU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.