Dark/Light Mode

Pengemudi yang Tabrak 6 Pekerja Tol JORR Resmi Ditahan

Kamis, 16 April 2020 14:23 WIB
Foto: Istimewa
Foto: Istimewa

RM.id  Rakyat Merdeka - Penyidik kepolisian resmi menahan pengemudi mobil berinisial MO lantaran menabrak 6 pekerja perbaikan jalan tol di KM29+800 Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta (JORR) pada Rabu (15/4) dini hari hingga mengakibatkan lima orang tewas.

Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Fahri Siregar mengatakan MO resmi ditahan setelah penyidik kepolisian menyelesaikan Berita Acara Pemeriksaan kepada yang bersangkutan. "Selesai di-BAP, kita tahan," kata Fahri, Kamis (16/4).

Baca juga : Awas, Pengemudi Yang Langgar PSBB di Tol JORR Bakal Ditindak

MO ditahan setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti lalai dalam berkendara hingga mengakibatkan lima orang tewas dan satu orang dalam kondisi kritis.

Fahri mengatakan tersangka dijerat dengan Pasal 310 Ayat 4 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. "Pasal 310 ayat 4 UULLAJ," ungkap Fahri.

Baca juga : Dengan Sistem Jaga Jarak, Kaji Terap Kementan Tetap Dilaksanakan

Kecelakaan lalu lintas itu terjadi terjadi di Tol JORR Pasar Rebo arah Kampung Rambutan, Jakarta Timur pada Rabu (15/4) sekitar pukul 03.00 WIB.

Sedan dengan nomor polisi B 1106 MZ yang kendarai MO saat itu menabrak truk yang terparkir di tepi jalan dan 6 pekerja perbaikan jalan hingga menyebabkan satu orang dalam kondisi kritis dan 5 orang tewas. [SRI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.