Dark/Light Mode

Awas, Pengemudi Yang Langgar PSBB di Tol JORR Bakal Ditindak

Rabu, 15 April 2020 13:57 WIB
Tol JORR mulai terapkan PSBB cegah virus corona.
Tol JORR mulai terapkan PSBB cegah virus corona.

RM.id  Rakyat Merdeka - Pengelola Tol Jakarta Outer Ring Road Seksi S (JORR-S) yang dinakodai PT Hutama Karya memastikan pengemudi dan penumpang kendaraan yang tidak mematuhi aturan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan diberikan sanksi tegas.

“Hari pertama kita masih edukasi dan sosialisasi. Sekarang pengemudi yang melanggar aturan PSBB tidak diperbolehkan masuk ke tol," ujar Executive Vice President Divisi Operasi dan Pemeliharaan Jalan Tol PT Hutama Karya (Persero), J Aries Dewantoro dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (15/04).

Aries juga menambahkan, bahwa sebelum melakukan transaksi, kendaraan yang melanggar akan di arahkan ke jalur arteri yang sudah dipersiapkan bagi pengemudi yang melanggar aturan PSBB.

Baca juga : 6 Petugas Perawatan Jalan Tol JORR Kecelakaan, 4 Meninggal, 2 Luka Berat

“Kami mengapresiasi masyarakat yang mau menaati kebijakan PSBB. Kami juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya di wilayah DKI Jakarta, jika tidak ada hal yang penting sekali, lebih baik tetap di rumah aja, sehingga kita bisa membantu memutus rantai penyebaran virus corona secepat mungkin,” katanya.

Pihaknya juga mengimbau pengguna jalan yang hendak melintas di Tol JORR-S menaati peraturan PSBB. Di antaranya, menggunakan masker pada saat perjalanan dan tetap memperhatikan kapasitas penumpang di setiap kendaraan.

Pengawasan pada check point di Tol JORR-S akan diberlakukan selama 14 hari sesuai dengan masa PSBB yang telah ditetapkan sejak Jum’at (10/04) .

Baca juga : Aneh, PSBB Disetujui Jalanan Jakarta Kian Rame

Sejak diberlakukan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta pada Jumat, (10/4) lalu, Hutama Karya telah membuat titik pengawasan yang berlokasi di Gerbang Tol (GT) Pasar Rebo Utama, bekerja sama dengan Polisi Patroli Jalan Raya (PJR) Dirlantas Polda Metro Jaya.

Pada check point tersebut, dilakukan pengamatan visual kendaraan yang belum menerapkan jarak aman antar penumpang dan tidak menggunakan masker.

Hutama Karya juga tak menutup kemungkinan untuk memperpanjang masa pengawasan sesuai instruksi dan kebijakan yang berlaku dari pemerintah setempat. [KPJ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.