Dark/Light Mode

Digempur Virus Corona

Mantap, Pajak Gaji Pekerja Manufaktur Mau Digratisin

Jumat, 13 Maret 2020 08:09 WIB
Airlangga Hartarto
Airlangga Hartarto

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah akan membebaskan pajak gaji karyawan atau pajak penghasilan (PPh) 21, 22 dan 25 selama enam bulan ke depan.

Langkah ini untuk menopang roda perekonomian, agar daya beli tetap stabil di tengah gempuran wabah corona. 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, tahap awal insentif pajak ini dikhususkan untuk sektor manufaktur. 

“Sekarang kami sedang persiapkan yang sektor manufaktur dulu. Kemarin sudah dirapatkan dan kami akan melaporkan ke Presiden untuk mendapatkan penyempurnaan,” ujarnya. 

Airlangga mengatakan, sektor manufaktur dipilih lantaran dianggap sebagai sektor yang paling terpukul dari wabah virus corona. Apalagi Badan Kesehatan Dunia atau WHO sudah menetapkan wabah COVID-19 adalah pandemi. 

Baca juga : Istri Tes Corona, Perdana Menteri Kanada Justin Trudeau Isolasi Diri

“Setelah corona diumumkan WHO sebagai pandemi, sektor yang sangat terpukul adalah sektor manufaktur, setelah tourism. Jadi paket kedua ini kami persiapkan untuk sektor manufaktur,” tambahnya. 

Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-32/ PJ/2015, PPh 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah honorarium, tunjangan, dan pembayaran lainnya dengan nama dan dalam bentuk apa pun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi sebagai subjek pajak.

Menurut UU Pajak Penghasilan (PPh) Nomor 36/ 2008, Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh Pasal 22) adalah bentuk pemotongan atau pemungutan pajak yang dilakukan satu pihak terhadap wajib pajak dan berkaitan dengan kegiatan perdagangan barang. 

Sedangkan PPh Pasal 25 adalah wajib pajak baik orang pribadi maupun badan yang memiliki kegiatan usaha diwajibkan membayar angsuran Pajak Penghasilan setiap bulannya. 

Airlangga belum memastikan, kapan persisnya insentif pajak karyawan ini akan berlaku. Namun, dia mengatakan, harapannya seluruh payung hukum insentif-insentif baru ini bisa terbit bulan April nanti. 

Baca juga : Cegah Corona, Pengawasan di Bandara Ngurah Rai Diperketat

Rencananya, paket stimulus fiskal dan non-fiskal jilid kedua untuk meredam dampak wabah corona ini akan dibawa terlebih dahulu ke rapat terbatas (ratas) bersama Presiden Jokowi dan kabinet. 

“Kita akan ratas dengan Pak Presiden. Kalau bisa minggu ini sehingga bisa segera diumumkan,” tegas Airlangga. 

Terpisah, Direktur Riset CORE Indonesia Piter Abdullah menilai, stimulus pembebasan pajak karyawan tersebut, belum mampu mendorong daya beli. 

“Pasti tidak cukup, apalagi di tengah kondisi seperti sekarang ini. Tapi pemerintah patut diapresiasi karena mau bergerak cepat,” kata Piter di Jakarta, kemarin. 

Namun begitu, stimulus fiskal ini diharapkan bisa memperbaiki perekonomian. “Memang harus ditinjau lagi 6 bulan. Kalau belum membaik juga perlu diperpanjang dan diperluas. Sekarang ini harus dihitung lagi, berapa rupiah insentif yang dibutuhkan,” ujar dia. 

Baca juga : Cegah Virus Corona Makin Membludak, Saudi Kunci Provinsi Mayoritas Syiah

Selain obral insentif, lanjut Piter, saat ini pemerintah juga harus memperhatikan masalah perlambatan ekonomi yang sudah sangat genting. Jika tak segera diatasi, maka dampak terburuknya akan menghantam sektor keuangan. 

“Ini masalahnya adalah ketidakpastian yang besar. Investor itu kan butuh kepastian, khususnya di sektor keuangan. IHSG sekarang turun, nilai tukar rupiah melemah. Tapi sekarang otoritas seperti BI punya kesadaran yang cepat. Ini harus diikuti seluruh elemen pemerintah,” ujarnya. [NOV]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.