Dark/Light Mode

KPK Terbitkan Aturan, Penerima Bansos Covid-19 Berdasarkan Data yang Dikelola Kemensos

Rabu, 22 April 2020 13:20 WIB
Firli Bahuri (Foto: Tedy O Kroen/RM)
Firli Bahuri (Foto: Tedy O Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - KPK menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 11 /2020 tentang Penggunaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan data non-DTKS dalam pemberian Bantuan Sosial (Bansos) kepada masyarakat dalam upaya mengatasi dampak pandemi Covid-19. Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan, DTKS yang dikelola Kementerian Sosial (Kemensos) merupakan basis data yang selama ini digunakan untuk pemberian bantuan sosial kepada masyarakat secara nasional.

"DTKS yang dikelola Kementerian Sosial merupakan basis data yang selama ini digunakan untuk pemberian bantuan sosial kepada masyarakat secara nasional. DTKS senantiasa mengalami perbaikan," ujar Firli, dalam siaran pers, Rabu (22/4).

Baca juga : Ridwan Kamil: Bansos Diberikan Berdasarkan Data dari RT dan RW

Ada dua alasan mengapa DTKS yang digunakan. Pertama, data ini telah dipadankan dengan data kependudukan di Direktorat Jenderal Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Hal ini dilakukan melalui pelaksanaan rencana aksi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas-PK). “Sehingga penerima bantuan pada DTKS diyakini keberadaannya berdasarkan NIK,” tutur Jenderal Polisi bintang tiga ini. 

Kedua, perbaikan terkait ketepatan status penerima bantuan dilakukan secara berkala dengan bantuan pendataan oleh pemerintah daerah dan prosedur verifikasi validasi (verivali). Sehingga diyakini penerima telah tepat sasaran.

Baca juga : Bantu Tangani Covid-19, Pertamina Salurkan Produk UMKM

Di tengah upaya peningkatan pemberian bantuan sosial baik yang diberikan pemerintah pusat melalui kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, keandalan data sebagai dasar pemberian bantuan sangat penting. Oleh karena itu, KPK mengkoordinasikan pendataan kementerian/lembaga dan pemda agar jaring pengaman sosial berupa bantuan sosial baik bantuan yang berbentuk tunai, barang maupun bentuk lainnya bisa tepat sasaran.

Hal ini kian penting mengingat besarnya alokasi dana yang disiapkan pemerintah. Dari tambahan belanja pemerintah pusat pada APBN 2020 sebesar Rp 405,1 triliun, sebesar Rp 110 triliun atau 27 persen akan dialokasikan untuk jaring pengaman sosial, termasuk di dalamnya dialokasikan untuk bansos kepada masyarakat yang terdampak Covid-19.

Baca juga : Bantu Atasi Dampak Covid-19, Pertamina Distribusikan 1.800 Paket Sembako untuk Lansia

Demikian juga dari hasil refocusing kegiatan dan realokasi anggaran pemda per 16 April 2020, total anggaran yang direalokasikan yaitu sebesar Rp 56,57 triliun atau sebesar 5,13 persen dari total APBD 2020 yaitu Rp 1.102 triliun. Dari Rp 56,57 triliun tersebut, sebesar Rp 17,5 triliun atau sekitar 31 persen dialokasikan untuk belanja hibah/bansos dalam upaya mengatasi dampak pandemik Covid-19 di daerah. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.