Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

MTI Minta Pemerintah Waspadai Eksodus Besar-besaran Jelang Larangan Mudik

Rabu, 22 April 2020 17:32 WIB
Ilustrasi mudik. (Foto: Antara)
Ilustrasi mudik. (Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Perhubungan Ad Interim, Luhut Binsar Pandjaitan sudah menetapkan tanggal berlakunya larangan mudik, yakni Jumat (24/4). Sementara pemberlakuan sanksi mulai 7 Mei. Sebelum tanggal itu, pemerintah perlu mewaspadi adanya eksodus mudik besar-besaran.

Hal tersebut dikatakan Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno kepada Rakyat Merdeka, Rabu (22/4).

"Dalam tiga hari menjelang larangan mudik 24 April 2020, perlu diwaspadai mudik awal atau eksodus besar-besaran," kata Djoko.

Baca juga : Pemerintah Kudu Waspadai Gelombang Mudik Besar-besaran Dua Hari Ke Depan

Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan  Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) itu menyebutkan mudik masih bisa disiasati masyarakat dengan angkutan sewa berpelat hitam. Apalagi jumlah penumpang bagi kendaraan keluar wilayah Jabodetabek belum diterapkan.

"Larangan itu dapat diterapkan mulai sekarang pada semua kendaraan keluar Jabodetabek, kecuali kendaraan logistik dan kendaraan tertentu yang diijinkan," lanjutnya.

Terkait dampak dari pelarangan mudik terhadap usaha angkutan umum, ia berharap pemerintah ikut memberikan insentif atau kompensasi bagi pengusaha dan pekerjanya. "Tujuannya, agar tidak ada satupun perusahaan angkutan umum yang gulung tikar nantinya. Yang rugi juga kelak pemerintah jika banyak perusahaan angkutan umum yang gulung tikar," sebutnya.

Baca juga : Hari Kartini, MPR Minta Pemerintah Dukung dan Cetak Perempuan Hebat

Dia juga mengapresiasi program pemerintah yang disalurkan melalui pihak Polri untuk melindungi pekerja transportasi. Yakni berupa bantuan Rp 600 ribu per bulan selama 3 bulan. 

Agar data penerima tepat sasaran, para Kasatlantas di Polres sebagai pelaksana terendah dapat bekerjasama dengan Organda Kabupaten/Kota untuk mendapatkan data pengemudi angkutan umum di daerah.

"Di samping itu, untuk mengantar bantuan sembako bagi warga kurang mampu, pemerintah tidak hanya menggandeng perusahaan transportasi online, dapat pula melibatkan organda. Supaya pengusaha angkutan darat juga memperoleh penghasilan untuk keberlangsungan hidupnya," pungkasnya. [SAR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.