Dark/Light Mode

Penyidikan Rampung, Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Segera Disidang

Rabu, 6 Mei 2020 18:47 WIB
Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.  (Foto: Tedy O.Kroen/RM)
Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan. (Foto: Tedy O.Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas perkara eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina.

Wahyu dan Agustiani merupakan dua tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menyeret eks caleg PDI-P Harun Masiku.

"Hari Penyidik melaksanakan Tahap II (penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) kepada JPU untuk 2 tersangka /erdakwa yaitu Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina dimana sebelumnya berkas penyidikan perkara ini sudah dinyatakan P21 (lengkap)," ujar Plt juru bicara KPK Ali Fikri, lewat pesan singkat, Rabu (6/5).

Baca juga : Menhan Optimis Wabah Corona Segera Hilang

Ali menuturkan, penahanan selanjutnya beralih ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Penahanan Wahyu dan Agustiani sudah diperpanjang selama 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 6 Mei 2020 sampai dengan tanggal 25 Mei 2020.

Wahyu Setiawan tetap ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. Sementara Agustiani di Rutan KPK Kavling C1.

"Dalam waktu 14 hari kerja, JPU akan segera melimpahkan berkas perkara ke PN Tipikor. Persidangan akan dilaksanakan di PN Tipikor Jakarta Pusat," ungkapnya.

Baca juga : KLHK Berikan Stimulus Ekonomi Ke Petani Hutan

Selama proses penyidikan, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Totalnya, 36 saksi. "Di antaranya Hasto Kristiyanto, Arief Budiman, Riezky Aprilia," imbuh Ali.

Wahyu ditangkap KPK pada awal Januari 2020 karena diduga menerima uang dari dua kader PDIP, Harun Masiku dan Saeful Bahri. Uang itu diduga diberikan agar Wahyu membantu Harun dipilih menjadi anggota DPR melalui jalur pergantian antarwaktu.

Adapun jumlah uang suapnya Rp 600 juta. Saeful sudah duluan disidang. Sementara Harun Masiku masih buron. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.