Dark/Light Mode

KPK Limpahkan Berkas Tahap II

Walkot Medan Nonaktif Segera Disidang

Selasa, 11 Februari 2020 21:12 WIB
Tengku Dzulmi Eldin
Tengku Dzulmi Eldin

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas, barang bukti, dan dua tersangka dalam kasus suap proyek dan promosi jabatan di Pemkot Medan ke penuntutan. 

Dua tersangka itu adalah Wali Kota Medan nonaktif Tengku Dzulmi Eldin dan Kepala Bagian Protokoler kota Medan Syamsul Fitri Siregar. 

Baca juga : Berkas Lengkap, Bupati Indramayu Segera Disidang

"Penyidik hari ini melakukan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU (Jaksa Penuntut Umum) untuk tersangka atas nama ZE dan SF," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (11/2). 

Dalam 14 hari kerja, lanjut Ali, JPU akan segera melimpahkan berkas perkara dua tersangka itu ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan. "Persidangan rencananya akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Medan," ungkapnya. Total saksi yang sudah diperiksa dalam kasus ini sebanyak 102 saksi. 

Baca juga : Imam Nahrawi Bakal Segera Disidangkan

Dalam perkara ini, Walikota Medan Tengku Dzulmi Eldin bersama Kepala Dinas PUPR Kota Medan Isa Ansari dan seorang Protokoler Syamsul Fitri Siregar ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan.

Ketiganya diduga terbukti melakukan suap proyek dan promosi jabatan di Kota Medan. 

Baca juga : KPK Tetapkan Komisioner KPU dan Politikus PDIP Sebagai Tersangka

Isa Ansyari diduga menyuap Dzulmi Eldin sebesar Rp 330 juta. Uang haram itu disinyalir berkaitan dengan jabatan Isa Ansyari yang diangkat sebagai Kadis PUPR Medan oleh Dzulmi Eldin.

Selain itu, Isa juga memberikan uang Rp 250 juta, di mana Rp 200 juta ditransfer dan sisanya secara tunai melalui Syamsul Fitri Siregar. Uang itu diperuntukkan membayar kelebihan dana nonbudget dari perjalanan dinas Dzulmi ke Jepang pada Juli lalu lantaran mengajak keluarga ke Jepang. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.