Dark/Light Mode

Kembangkan Kasus Harun Masiku, KPK Periksa Komisioner KPU Sumsel 

Rabu, 29 Januari 2020 14:38 WIB
Kelly Mariana (Foto: Oktavian Surya Dewangga/RM)
Kelly Mariana (Foto: Oktavian Surya Dewangga/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisioner KPU Sumatera Selatan, Kelly Mariana, memenuhi panggilan KPK, Rabu (29/1). Kelly diperiksa dalam kasus dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR periode 2019-2024.      

Dia masuk ke Gedung KPK sejak pukul 10.00 WIB. Di jeda siang, Kelly sempat keluar dari Gedung Merah Putih KPK, sekitar pukul 12.10 WIB. "Ditanya terkait kewenangan KPU Sumsel pada Pemilu 2019," tutur Kelly yagg diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Saeful Bahri.         

Baca juga : Kasus Suap Proyek Kementerian PUPR, KPK Periksa Muhaimin Iskandar

Saat dikonfirmasi soal pengurusan PAW terhadap Harun Masiku (HAR), Kelly hanya menggelengkan kepala. Diketahui, Harun diajukan untuk menggantikan Nazaruddin Kiemas, caleg PDIP Dapil Sumsel I yang meninggal dunia.       

Kelly juga mengaku tak menghitung jumlah pertanyaan yang diajukan penyidik komisi antirasuah. Dia bilang, pemeriksaan belum selesai. "Aduh enggak tau ya, nanti kembali lagi kok ke sini," elak Kelly.       

Baca juga : Sidang Kasus Meikarta, Waras Akui Setor Uang ke Iwa

Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Keempatnya yakni, Komisioner KPU Wahyu Setiawan, mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina, Calon Anggota Legislatif (Caleg) dari PDIP Harun Masiku, dan pihak swasta bernama Saeful.        

Wahyu dan Agustiani ditetapkan sebagai pihak penerima suap. Sedangkan Harun dan Saeful merupakan pihak yang memberikan suap. Wahyu disebut meminta fee sebesar Rp 900 juta untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR pengganti Nazarudin Kiemas yang telah meninggal dunia. Harun sendiri masih buron.         

Baca juga : Hasto Bilang Harun Masiku Korban, KPK Bilang Pelaku Suap

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Wahyu dan Agustiani Tio yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 Ayat (1) huruf a atau Pasal 12 Ayat (1) huruf b atau Pasal 11 Undang Undang  Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.        

Sementara, Harun dan Saeful yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.